Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disahkan
Padang, Padangkita.com - Peraturan Daerah (Perda) Sumatra Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disahkan DPRD Sumbar, Jumat (11/9/2020). Sanksi sosial dan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan mulai diberlakukan seminggu setelah Perda tersebut disosialisasikan kepada masyarakat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Hidayat mengatakan sanksi sosial dan pidana tersebut diberikan kepada perorangan, pelaku usaha, dan penanggung-jawab kegiatan administrasi pemerintahan.
“Setelah Perda ini ditetapkan, kita minta tujuh hari waktu untuk sosialisasi. Di hari ke delapan, sanksi ini bisa diterapkan,” ujarnya saat ditemui wartawan usai rapat paripurna pengambilan keputusan soal Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DPRD Sumbar.
Sanksi sosial yang diterapkan berupa membersihkan fasilitas umum bagi pelanggar protokol kesehatan. Dia mencontohkan, untuk yang tidak menggunakan masker, bisa diberikan sanksi membersihkan toilet Masjid Raya Sumbar selama 1,5 jam, atau denda Rp100.000.
Sementara itu, sanksi pidana diberlakukan setelah sanksi sosial telah dijatuhkan, tetapi pelanggar yang bersangkutan kembali tidak mematuhi protokol kesehatan, atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Baca Juga: Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Disahkan, Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Masuk Penjara 2 Hari
Hidayat merinci sanksi pidana tersebut berupa kurungan dua hari atau denda Rp250.000 bagi yang tidak menggunakan masker. Kemudian, kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp15 juta bagi pelaku usaha dan penanggung-jawab kegiatan instansi pemerintahan.
Terdiri atas 10 bab dan 117 pasal, Perda tersebut akan disosialisasikan oleh tim sosialisasi dan edukasi serta peran masyarakat.
“Di Perda itu, diperintahkan kepada gubernur untuk membentuk tim yang beranggotakan unsur LKAAM, ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, para ahli, termasuk juga penyelenggara pemerintah daerah. Sehingga dalam praktiknya, para ustad bisa menyampaikan lima menit setelah atau sebelum salat soal parahnya dan strategi penanganan Covid-19,” jelasnya.
Penegakan hukum dilakukan oleh Satpol PP baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bersinergi dengan TNI/Polri. Sifatnya kondisional. Ketika Satpol PP tidak sanggup lagi melakukan penegakan hukum, Polri/TNI bisa dilibatkan. Selama seminggu ini, Satpol PP akan membentuk tim terpadu untuk turut sosialisasi kepada masyarakat.
“Uangnya masuk ke kas daerah,” sebut Hidayat.
Tujuan pembentukan Perda ini, imbuhnya, yaitu untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kegaduhan kesehatan masyarakat, melindungi masyarakat dari dampak Covid-19, mencegah penyebaran Covid-19 dengan memanfaatkan peran aktif masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelaskan Perda ini diberlakukan bagi setiap orang di Sumbar. Sanksi pidana akan diberlakukan bagi pelanggar.
“Ada tim langsung dari kepolisian, kejaksaan, hakim bisa di tempat langsung diputuskan kurungan 11, 12 hari, atau sebulan, atau denda berapa,” jelasnya. Kata dia, Kabupaten/kota bisa menerapkan Perda tersebut setelah seminggu disosialisasikan. [fru/pkt]