Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Cek info lengkap soal jalur, kuota dan syarat pendaftaran PPDB 2021 di Sumbar di sini.
Padang, Padangkita.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) membuka empat jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Sumbar.
Jalur itu masing-masingnya adalah jalur zonasi dengan kuota 50 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orang tua 5 persen.
Berikut penjelasan terkait masing-masing jalur beserta ketentuan dan syarat pendaftarannya yang dirangkum Padangkita.com dari situs resmi PPDB Sumbar 2021:
Jalur Zonasi
- Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan satuan pendidikan (sekolah) yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
- Domisili berdasarkan alamat pada KK tersebut diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Jika calon peserta PPDB tidak memiliki KK yang dimaksud, maka calon peserta dapat menggantinya dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua rukun tetangga (RT) atau ketua rukun warga (RW) yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
- Pada surat keterangan domisili tersebut harus memuat keterangan bahwa calon peserta telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili tersebut.
- Surat keterangan domisili tersebut diterima jika memuat mengenai keadaan tertentu seperti korban bencana alam dan bencana sosial.
- Dalam proses seleksi, sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
- Calon peserta hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi, di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Jalur Afirmasi
- Jalur Afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Calon peserta yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Bagi calon peserta yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu menyertakan persyaratan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah.
- Selain itu, calon peserta juga harus membuat surat pernyataan dari orang tua wali wali calon yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
- Jika calon peserta yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta yang terdekat dengan sekolah.
Jalur Prestasi
- Jalur prestasi merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta yang memiliki prestasi yang ditentukan berdasarkan rapor pada lima semester terakhir dari sekolah asal.
- Selain itu, juga berdasarkan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik dengan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua calon peserta.
- Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
- Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta yang terdekat dengan sekolah.
Baca juga: Ini Alur Pendaftaran PPDB SMA dan SMK 2021 di Sumbar
Perlu diketahui, PPDB 2021 di Sumbar akan mulai diselenggarakan pada 21 Juni 2021 mendatang dengan total kuota 89.281 untuk tingkat SMA dan SMK di Sumbar. [zfk]