Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Cek info lengkap soal jalur, kuota dan syarat pendaftaran PPDB 2021 di Sumbar di sini.
Padang, Padangkita.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) membuka empat jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Sumbar.
Jalur itu masing-masingnya adalah jalur zonasi dengan kuota 50 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orang tua 5 persen.
Berikut penjelasan terkait masing-masing jalur beserta ketentuan dan syarat pendaftarannya yang dirangkum Padangkita.com dari situs resmi PPDB Sumbar 2021:
Jalur Zonasi
- Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan satuan pendidikan (sekolah) yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
- Domisili berdasarkan alamat pada KK tersebut diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Jika calon peserta PPDB tidak memiliki KK yang dimaksud, maka calon peserta dapat menggantinya dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua rukun tetangga (RT) atau ketua rukun warga (RW) yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
- Pada surat keterangan domisili tersebut harus memuat keterangan bahwa calon peserta telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili tersebut.
- Surat keterangan domisili tersebut diterima jika memuat mengenai keadaan tertentu seperti korban bencana alam dan bencana sosial.
- Dalam proses seleksi, sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
- Calon peserta hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi, di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Jalur Afirmasi
Pages: