Indonesia Perketat Pengawasan Aset Kripto 

Indonesia Perketat Pengawasan Aset Kripto 

Bitcoin. Ilustrasi [Foto : Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag), memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Langkah ini untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat, yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Kata dia, setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu, Senin (14/2/2022).

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujarnya.

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Menutup keterangannya, Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

Baca Juga : Bitcoin Dituding Jadi Alat Pendanaan Perang Dunia III

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti”, pungkasnya. [*/isr]

Tag:

Baca Juga

Bitcoin Dituding Jadi Alat Pendanaan Perang Dunia III
Bitcoin Dituding Jadi Alat Pendanaan Perang Dunia III
Belum Setahun Legalkan Bitcoin jadi Mata Uang, Ekonomi El Salvador Diambang Kehancuran 
Belum Setahun Legalkan Bitcoin jadi Mata Uang, Ekonomi El Salvador Diambang Kehancuran 
Berita Internasional, Pemerintah Cina Tegaskan Larangan Penggunaan Bitcoin, Cina Larang Bitcoin, Sumbar, Sumatra Barat terbaru Hari Ini
Harga Bitcoin Diprediksi Terus Turun
Berita Internasional, Pemerintah Cina Tegaskan Larangan Penggunaan Bitcoin, Cina Larang Bitcoin, Sumbar, Sumatra Barat terbaru Hari Ini
Pemerintah Cina Tegaskan Larangan Penggunaan Bitcoin
Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejagung agar Patgulipat Tak Terulang
Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejagung agar Patgulipat Tak Terulang
RDP Komisi VII DPR dengan PT PHE Hasilkan 6 Butir Kesimpulan
RDP Komisi VII DPR dengan PT PHE Hasilkan 6 Butir Kesimpulan