Indonesia Kesulitan Buat UU yang Mengatur Teknologi Digital

Indonesia Kesulitan Buat UU yang Mengatur Teknologi Digital

Ilustrasi pengguna teknologi digital. [Foto: Dok. Pixabay]

Jakarta, Padangkita.com - Pesatnya perkembangan teknologi digital membuka peluang besar terhadap kemajuan. Namun, teknologi digital juga membawa tantangan besar, termasuk dalam membuat produk legislasi untuk mengaturnya.

"Pertanyaan besarnya, bagaimana AI (artificial intelligence/kecerdasan buatan) dan akibat hukumnya? Negara harus merespons hal itu. Sayangnya responsnya masih normatif. Saya khawatir kita memang belum terlalu menguasai, apa yang harus kita lakukan menghadapi perkembangan teknologi yang sangat cepat ini?" ungkap Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mempertanyakan, menanggapi tantangan pemerintah terhadap kecerdasan buatan, Sabtu (24/6/2023).

Farhan juga khawatir cepatnya perkembangan teknologi digital tidak bisa diimbangi dengan pembuatan produk hukum untuk mengaturnya. Kemampuan legislator, kata dia harus terus diperbarui mengejar perkembangan zaman.

"Rasanya cukup sulit kemampuan legislasi kita mengejar cepatnya perkembangan teknologi," paparnya.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengatakan, kesulitan dalam membuat produk legislasi terkait teknologi digital tidak hanya dialami Indonesia. Menurutnya, hampir seluruh negara di dunia mengalami kebimbangan dalam hal itu.

Ia mencontohkan terkait concern pembuatan UU dengan mempertimbangkan kebebasan dan perlindungan. Kebimbangan juga terjadi dalam pembahasan revisi UU Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).

"Setiap pembentukan legislasi memang selalu menghadapi dilema yang luar biasa. Seperti yang kita alami sekarang saat membahas revisi UU ITE, yaitu dilema antara kebebasan versus perlindungan," ucapnya.

Pada akhirnya, lanjut Farhan, memang harus diputuskan sejauh mana negara menerima hadirnya teknologi digital dengan mempertimbangkan risiko-risiko yang ada.

"Termasuk risiko terhadap perlindungan data pribadi kita."

Meski banyak tantangan, perkembangan teknologi digital tidak harus serta merta ditolak karena banyak juga membawa manfaat. Farhan mencontohkan, salah satu manfaatnya ialah demokratisasi ekonomi.

Baca juga: DPR Dorong Pemerintah Kolaborasi Bangun Literasi Digital yang Integratif

"Teknologi digital sebagai salah satu platform untuk meluaskan demokrasi, salah satunya demokrasi ekonomi. Yang kita harapkan demokratisasi ekonomi lewat dunia digital akan menghilangkan gap si kaya dan si miskin," pungkasnya. [*/pkt]

Iklan

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Padangkita.com tidak terlibat dalam pembuatan konten ini.

Baca Juga

Penataaan Kawasan Candi Muara Takus 130 Ha Dikaji untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata  
Penataaan Kawasan Candi Muara Takus 130 Ha Dikaji untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata  
Rezka Oktoberia Diapresiasi Tokoh Masyarakat Lareh Sago Halaban
Rezka Oktoberia Diapresiasi Tokoh Masyarakat Lareh Sago Halaban
Pemko Kota Padang Terima Bantuan Kemensos untuk Penyandang Disabilitas
Pemko Kota Padang Terima Bantuan Kemensos untuk Penyandang Disabilitas
Sertifikat HPL Tanah Ulayat Diharapkan Perkecil Sengketa dan Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
Sertifikat HPL Tanah Ulayat Diharapkan Perkecil Sengketa dan Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
KBRI Jadi Garda Terdepan Tarik Investasi dari Jepang ke Indonesia
KBRI Jadi Garda Terdepan Tarik Investasi dari Jepang ke Indonesia
Tekan Konflik Sosial, Sertifikasi Tanah Ulayat Perlu Terapkan Pendekatan Konsensual
Tekan Konflik Sosial, Sertifikasi Tanah Ulayat Perlu Terapkan Pendekatan Konsensual