Indonesia Kesulitan Buat UU yang Mengatur Teknologi Digital

Indonesia Kesulitan Buat UU yang Mengatur Teknologi Digital

Ilustrasi pengguna teknologi digital. [Foto: Dok. Pixabay]

Jakarta, Padangkita.com - Pesatnya perkembangan teknologi digital membuka peluang besar terhadap kemajuan. Namun, teknologi digital juga membawa tantangan besar, termasuk dalam membuat produk legislasi untuk mengaturnya.

"Pertanyaan besarnya, bagaimana AI (artificial intelligence/kecerdasan buatan) dan akibat hukumnya? Negara harus merespons hal itu. Sayangnya responsnya masih normatif. Saya khawatir kita memang belum terlalu menguasai, apa yang harus kita lakukan menghadapi perkembangan teknologi yang sangat cepat ini?" ungkap Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mempertanyakan, menanggapi tantangan pemerintah terhadap kecerdasan buatan, Sabtu (24/6/2023).

Farhan juga khawatir cepatnya perkembangan teknologi digital tidak bisa diimbangi dengan pembuatan produk hukum untuk mengaturnya. Kemampuan legislator, kata dia harus terus diperbarui mengejar perkembangan zaman.

"Rasanya cukup sulit kemampuan legislasi kita mengejar cepatnya perkembangan teknologi," paparnya.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengatakan, kesulitan dalam membuat produk legislasi terkait teknologi digital tidak hanya dialami Indonesia. Menurutnya, hampir seluruh negara di dunia mengalami kebimbangan dalam hal itu.

Ia mencontohkan terkait concern pembuatan UU dengan mempertimbangkan kebebasan dan perlindungan. Kebimbangan juga terjadi dalam pembahasan revisi UU Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).

"Setiap pembentukan legislasi memang selalu menghadapi dilema yang luar biasa. Seperti yang kita alami sekarang saat membahas revisi UU ITE, yaitu dilema antara kebebasan versus perlindungan," ucapnya.

Pada akhirnya, lanjut Farhan, memang harus diputuskan sejauh mana negara menerima hadirnya teknologi digital dengan mempertimbangkan risiko-risiko yang ada.

"Termasuk risiko terhadap perlindungan data pribadi kita."

Meski banyak tantangan, perkembangan teknologi digital tidak harus serta merta ditolak karena banyak juga membawa manfaat. Farhan mencontohkan, salah satu manfaatnya ialah demokratisasi ekonomi.

Baca juga: DPR Dorong Pemerintah Kolaborasi Bangun Literasi Digital yang Integratif

"Teknologi digital sebagai salah satu platform untuk meluaskan demokrasi, salah satunya demokrasi ekonomi. Yang kita harapkan demokratisasi ekonomi lewat dunia digital akan menghilangkan gap si kaya dan si miskin," pungkasnya. [*/pkt]

Baca Juga

Bulog Diperintahkan Serap Gabah dan Beras Petani Tanpa Batas, Alex Indra Lukman Minta Kejelasan Peta Jalan
Bulog Diperintahkan Serap Gabah dan Beras Petani Tanpa Batas, Alex Indra Lukman Minta Kejelasan Peta Jalan
Andre Rosiade dan Komisi VI Dampingi Sufmi Dasco Sidak Minyakita di Pasar Kramat Jati
Andre Rosiade dan Komisi VI Dampingi Sufmi Dasco Sidak Minyakita di Pasar Kramat Jati
Anggota Komisi VI DPR Merasa Difitnah, Andre Rosiade: Ada Narasi Sesat, Itu Amplop SPPD
Anggota Komisi VI DPR Merasa Difitnah, Andre Rosiade: Ada Narasi Sesat, Itu Amplop SPPD
Andre Rosiade: Saat Jadi Komut Pertamina, Ahok Harusnya Bawa Data ke Aparat Penegak Hukum
Andre Rosiade: Saat Jadi Komut Pertamina, Ahok Harusnya Bawa Data ke Aparat Penegak Hukum
Alex Indra Lukman Ajak Kader Aisyiah Sumbar Tidak Lepas Peran Pendidik di Rumah Tangga
Alex Indra Lukman Ajak Kader Aisyiah Sumbar Tidak Lepas Peran Pendidik di Rumah Tangga
Andre Rosiade Optimistis BPI Danantara Mampu Wujudkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 8 Persen
Andre Rosiade Optimistis BPI Danantara Mampu Wujudkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 8 Persen