Jakarta, Padangkita.com - Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR-Trans (Aspekpir) Indonesia, Setiyono mengungkapkan, harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit untuk petani yang bermitra (plasma) tidak mengalami gangguan, pasca munculnya rencana larangan ekspor RBD palm olein oleh pemerintah.
Diketahui, larangan ekspor RBD palm olein dalam upaya menstabilkan harga minyak goreng sawit domestik. Namun kebijakan ini memberikan pukulan ke banyak petani sawit di Indonesia. Salah satunya yang menerima dampak negatif dari kebijakan itu adalah petani sawit yang tidak bermitra alias petani sawit swadaya, karena sejumlah pabrik secara sepihak telah melakukan pemangkasan harga dari harga TBS Sawit sebelumnya.
“Kalau kami para petani sawit plasma tidak terganggu dengan rencana kebijakan yang akan diambil pemerintah, karena harga TBS Sawit mesti sesuai dengan Permentan No 1 Tahun 2018, sementara yang terdampak terkena potongan harga yang cukup drastis biasanya petani sawit swadaya atau yang tidak bermitra,” katanya dalam keterangan pers, dilansir Padangkita.com, Jumat (29/4/2022).
Sebab itu kata Setiyono, menghimbau kepada pabrik kelapa sawit janganlah memanfaatkan situasi ini dengan memangkas harga TBS Sawit petani secara sepihak. Kendati diakui, memang untuk petani sawit swadaya atau tak bermitra banyak memiliki kekurangan, misalnya mereka menjual TBS sawit nya tidak di satu tempat, atau terkadang menjual buah sawit masih mentah.
Baca Juga: 3 Provinsi dengan Kebun Sawit Terluas di Indonesia, Ternyata Ada 2 di Pulau Sumatra
“Biasanya menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak petani yang melakukan panen paksa, artinya buah sawit yang belum matang tetap di panen pada akhirnya rendemen di pabrik pun menurun, kami menyadari itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup apalagi menjelang hari raya, jadi terkadang pabrik sawit juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya,” tutup dia. [*/isr]