Ikut Pilkada Pariaman 2024, Sekda Yota Balad Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Ikut Pilkada Pariaman 2024, Sekda Yota Balad Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Yota Balad berpamitan usai memimpin Apel Gabungan di Balai Kota Pariaman. Yota Balad mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda karena akan maju pada Pilkada 2024. [Foto: Dok. Diskominfo Pariaman]

Pariaman, Padangkita.com – Yota Balad mengungkapkan bahwa dirinya akan maju pada Pilkada Kota Pariaman 2024. Untuk itu, dia pun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman.

Kepastikan Yota Balad ikut kontestasi Pilkada Pariaman, terungkap saat ia memimpin Apel Gabungan Sekretariat Daerah Kota Pariaman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Senin (5/8/2024). Ini sekaligus menjadi hari terakhir Yota Balad bertugas di Pemko Pariaman.

Pada Apel Gabungan tersebut, Yota Balad berpamitan dan meminta maaf kepada semua peserta Apel yang hadir dan ASN di Pemko Pariaman.

“Mungkin selama 20 tahun kami mengabdi dan bergaul dengan bapak/ibu ASN dan Non-ASN ada kesalahan yang disengaja atau tidak disengaja, kami selaku pribadi mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ungkap Yota Balad sebagaimana dikutip dari rilis Diskominfo Pariaman, Rabu (7/8/2024).

Yota Balad pamit mengundurkan diri jabatannya, yang didahului dengan cuti, karena dirinya memastikan akan maju dalam kontestasi Pilkada Kota Pariaman 2024.

“Sesuai dengan aturan, mulai hari ini, saya melepaskan jabatan saya sebagai Sekda. Dan, kepada Kabag Umum, hari ini juga, semua fasilitas, mulai dari mobil dinas akan saya tinggalkan di Balai Kota Pariaman, dan agar segera diproses penyerahan untuk asetnya,” ungkapnya.

Setelah memimpin Apel Gabungan, Yota Balad bersalaman dengan semua ASN dan Non-ASN yang hadir.

Dalam Apel Gabungan tersebut hadir Staf Ahli Wali Kota Sadrianto dan Hertati Taher, Kepala Bappeda Hendri, Kepala BKPSDM Irmadawani, Pejabat Eselon III (Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Bidang) yang berkantor di Balai Kota Pariaman, serta ASN dan Non-ASN.

Sekadar informasi, pejabat ASN yang akan maju Pilkada telah diatur melalui UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN.

Pada Pasal 56 dan 59 ayat 3 disebutkan, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Baca juga: KPU ‘Launching’ Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Pariaman, Roberia Ingatkan soal Kedamaian

Sebelum ditetapkan sebagai calon oleh KPU, maka yang bersangkutan pun mesti mengajukan cuti dan mengundurkan diri dari jabatannya.

[*/pkt]

Baca Juga

ASN Padang Dilarang Ikut Campur Politik Praktis, Ancaman Sanksi Menanti
ASN Padang Dilarang Ikut Campur Politik Praktis, Ancaman Sanksi Menanti
Roberia Maafkan 38 Pejabat Pemko Pariaman yang Menolak Dirinya, Tak Ada Sanksi
Roberia Maafkan 38 Pejabat Pemko Pariaman yang Menolak Dirinya, Tak Ada Sanksi
Pemko Pariaman Lepas 7 Atlet ke PON XXI Aceh-Sumut, Ini Daftar Nama dan Cabor yang Diikuti
Pemko Pariaman Lepas 7 Atlet ke PON XXI Aceh-Sumut, Ini Daftar Nama dan Cabor yang Diikuti
Pusat Setujui Kuota 1.491 PPPK Pemko Pariaman, Roberia: Honorer Tak lagi Jadi ‘Romusha’ Modern
Pusat Setujui Kuota 1.491 PPPK Pemko Pariaman, Roberia: Honorer Tak lagi Jadi ‘Romusha’ Modern
3 Calon Wali Kota Mantan Pemimpin di Pemko Pariaman, Roberia Ingatkan 9 Larangan ASN
3 Calon Wali Kota Mantan Pemimpin di Pemko Pariaman, Roberia Ingatkan 9 Larangan ASN
Sukseskan Pemilu, Tinta Gambir Unand Siap Berkompetisi Untuk Pilkada 2024
Sukseskan Pemilu, Tinta Gambir Unand Siap Berkompetisi Untuk Pilkada 2024