Padang, Padangkita.com – Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah (IPTI) Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan pernyataan sikap terkait pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai menganalogikan suara azan dengan suara gonggongan anjing.
IPTI Sumbar meminta Presiden Jokowi mencopot Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari jabatannya, dan Menag Yaqut harus minta maaf demi persatuan dan kesatuan. Jika tak dicopot, IPTI meminta Menag Yaqut yang mengundurkan diri sesegera mungkin.
Menurut Ketua Umum IPTI Sumbar, Muhammad Arif dalam pernyataan tertulis yang diterima Padangkita.com, Kamis (24/2/2022), Menag Yaqut telah mengeluarkan pernyataan yang melukai hati dan perasaan umat Islam dan telah memantik intoleransi beragama di tengah gencarnya kemenag dengan slogan moderasi beragamanya;
Petimbangan IPTI Sumbar atas pernyataan sikak mereka, karena Menag Yaqut telah menganalogikan atau mengambil permisalan dengan menyamakan ‘dampak’ suara azan dengan ‘dampak’ gonggongan anjing, yakni, berupa ‘kebisingan’.
Hal itu, kata Muhammad Arif, menunjukkan sebuah kesalahan dalam metode berpikir. Maksud Menag Yaqut mengambil ‘misal’ dalam rangka meng-qiyas-kan antara ‘kebisingan’ akibat suara azan dengan ‘kebisingan’ sebagai akibat gonggongan anjing, maka qiyas-nya adalah Qiyas Bathil, karena ilat (sifat) yang terkandung dalam suara azan tidak sama dengan suara gonggongan anjing.
Lalu, lanjut Muhammad Arif, jika ditinjau dari segi ilmu bayan, tindakan pen-tasybih-an (perumpamaan) yang dilakukan oleh Menag adalah salah, karena wajah syabah-nya (sifat/makna yang terdapat pada suara azan dan suara gonggongan anjing) tidak sama.
“Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah (IPTI) Sumatra Barat (Sumbar), sangat menyayangkan, Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama tidak mengerti tentang ilmu atau metode-metode berpikir dalam mengambil per-misalan—dan/atau dalam rangka meng-qiyas-kan suatu persoalan,” kata Muhammad Arif.
Apalagi, lanjut dia, menyangkut persoalan agama, dan jika hal ini dibiarkan secara berlarut, dikhawatirkan akan menimbulkan kebijakan-kebijakan atau pernyataan-pernyataan yang akan merugikan umat beragama dan akan membuat gaduh kehidupan beragama di Negara Republik Indonesia.
Kemudian, dari segi moral dan etika, Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah (IPTI) Sumbar menilai, pernyataan yang disampaikan Yaqut Cholil Qoumas sangat jauh dari standar moral dan etika seorang pejabat publik.
“Menteri Agama selaku pejabat publik yang membidangi masalah agama, seharusnya lebih mengedepankan moral dan etika dalam menyampaikan sesuatu,” ungkap Muhammad Arif.
Karena, lanjut dia, ketika seseorang telah berada di ruang “kekuasaan”, maka tindak-tanduknya berimplikasi terhadap kepentingan masyarakat luas. Soal moral dan etika, tidak hanya berlaku di negara-negara yang memiliki budaya ketimuran (Indonesia) saja, bahkan di negara-negara liberal yang menjunjung tinggi kebebasan individu pun, standar moral dan etika bagi orang-orang yang mengatur urusan publik jauh lebih tinggi dibanding standar moral dan etika yang berlaku pada masyarakat umum.
Baca juga: Keras! Ketua LKAAM Sumbar Haramkan Menag Yaqut Injakkan Kaki di Minangkabau
Lebih jauh disebutkan, dalam ajaran Islam, Nabi Muhammad SAW juga telah memberikan pedoman bagi umatnya untuk memperhatikan standar kata-kata yang akan diucapkan oleh seorang mukmin jika ingin menyampaikan sesuatu, sebagaimana hadits beliau yang berbunyi:
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا او ليصمت
“Barangsiapa yang beriman dengan Allah dan hari Akhir, maka ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik, atau lebih baik diam”.
Sejalan dengan itu, dalam sebuah ungkapan juga menyebutkan:
سلامة الإنسان فى حفظ اللسان
[*/pkt]