Padangkita.com - Panitia kurban Idul Adha dinyatakan terlarang untuk menerima upah daging setelah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang dipotong.
Pengurus Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Kota Padang Muhammad Ridho Nur mengingatkan agar panitia kurban menerima upah atas jabatannya sebagai panitia kurban di lingkungan masing-masing.
"Panitia kurban tidak dibolehkan menerima upah daging setelah menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Kurban," katanya.
Hal ini menurutnya sering terjadi. Bahkan ada 'tukang jagal' yang membawa pulang kepala sapi atau organ lain yang diinginkannya.
Dijelaskannya, hal ini terdapat pada hadist nabi. Dimana juru sembelih tidak diberi upah usai memotong hewan kurban.
"Jika diberi upah, semisal memberikan kepala sapi kepada tukang potong, itu sama dengan berkurban tanpa kepala," jelasnya.
Dituturkannya, jika masih ingin memberikan tanda terimakasih kepada tukang potong, tentu ada cara lain. Seperti, peserta korban menyisihkan uang dan diberikan kepada tukang potong.
Sementara, Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Padang, Sovia Hariani, menyebut bahwa sapi betina tidak dibolehkan untuk dipotong pada Idul Adha. Sapi betina produktif akan sangat bermanfaat untuk menjaga populasi sapi itu sendiri.
"Jika dipotong tentu populasi akan berkurang," bebernya.
Namun begitu, Sovia menuturkan bahwa sapi betina yang tidak produktif lagi dapat segera dipotong. Sebelum dipotong, dipastikan dulu ketidakproduktifan sapi betina tersebut. Diperiksa dokter hewan.
"Nanti dikeluarkan surat status tidak produktif lagi. Jika masih ada yang melanggar dengan memotong sapi betina produktif tentu akan dipidana," jelasnya seperti dilansir dari humas.