Jakarta, Padangkita.com - Setelah wacana kerja cukup empat hari (Senin-Kamis), kali ini muncul wacana baru terkait honor dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke depan, diwacanakan ASN tidak akan menerima honor lagi di luar gaji ketika melakukan perjalanan dinas atau honor perjalanan dinas akan dihapus.
Baca juga: Terkait Penyederhanaan Eselon, Kemendes: Tidak Akan Rugikan Karir ASN
Wacana yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Selanjutnya pembicaraan akan melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
"Sistem penggajian ini memang perlu untuk dikaji secara komprehensif," kata Sri Mulyani seperti dikutip Tempo dalam konferensi pers acara Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Senin, (9/12/2019).
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo di depan Sri Mulyani, mengusulkan "single salary system".
Salah satunya honor perjalanan dinas di luar gaji akan dihapus, sebagaimana yang sudah diterapkan di KPK. "Jadi ke mana pun mereka pergi, sudah enggak terima-terima," kata Agus.
Baca juga: Angka Permohonan Cerai ASN di Padang Capai 20 Orang/Tahun
Jalan keluarnya, Agus menyarankan honor yang diterima tersebut bisa jadi satu paket dalam gaji.
Walau begitu, Sri Mulyani mengatakan usulan Agus tidak bisa langsung diterapkan. Sebab, APBN harus tetap bisa berjalan dengan baik.
Lagi pula perbaikan penggajian pegawai juga harus berkaitan dengan cara pengelolaan keuangan negara yang baik.
"Ini semacam duluan mana, ayam atau telur," kata dia seraya menambahkan bahwa perbaikan bisa dilakukan bertahap. (*/pk-01)