Padang, Padangkita.com - Sejak bulan Januari hingga Mei 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sumatra Barat lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencatat 122 aduan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan OJK Sumbar Yusri yang menyebut lewat aplikasi ada 1.260 layanan masyarakat yang terdiri 122 pengaduan, 151 pemberian informasi dan 987 pertanyaan.
"Dari layanan yang masuk, mayoritas sebanyak 528 layanan terkait dengan entitas yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, diantaranya pertanyaan mengenai pinjaman online ilegal serta penawaran investasi ilegal," kata Yusri, dilansir Senin (19/6/2023).
Lebih lanjut ia menambahkan, selanjutnya perbankan 364 layanan, 208 fintech, 120 layanan pembiayaan, 19 ansuransi, dan lainnya.
OJK juga telah melakukan 15 kegiatan edukasi dengan sasaran peserta meliputi masyarakat umum, pelajar, pelaku UMKM dan penyandang disabilitas.
"Kegiatan edukasi yang kita lakukan menargetkan peningkatan terhadap pemahaman masyarakat dengan tugas OJK, produk dan layanan industri jasa keuangan, serta waspada investasi ilegal." sambungnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Kebanyakan pinjol ilegal ini mengajukan penawaran pinjaman kepada masyarakat melalui pesan singkat atau pesan di media sosial.
"Saat menerima pesan tersebut, segera saja hapus pesan tersebut dan blokir kontak yang mengirim pesan, karena pinjol yang legal tidak boleh melakukan penawaran seperti itu," kata Yusri
Yusri juga mengingatkan, masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan mudahnya syarat pinjaman.
"Sebab dibalik hal tersebut bisa saja terdapat resiko yang besar, seperti bunga yang tinggi dan potongannya besar." pungkasnya.
Untuk diketahui, APPK merupakan sebuah web-based portal yang dibangun oleh OJK, yang disediakan untuk pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan pengaduan Konsumen dan penyelesaian sengketa.
Baca Juga : OJK Sumbar Pantau Penyelesaian Kasus Dugaan Pembobolan Uang Nasabah Bank Nagari
Portal yang mulai beroperasi sejak Januari 2021 ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan. [*/hdp]