
Walikota Padang, Mahyeldi Ansyarullah. (Foto: Humas Pemko)
PadangKita - Pemerintah Kota Padang telah membayarkan dana sebesar Rp297 juta rupiah untuk dana santunan kematian bagi keluarga kurang mampu. Dana tersebut dikeluarkan sejak tahun 2015 hingga April 2017.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Padang, Jamilus, mengatakan dana santunan kematian tersebut khusus diberikan kepada keluarga kurang mampu.
"Dana santunan kematian ini khusus bagi mereka yang kurang mampu," kata Jamilus di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Kamis (6/4/2017).
Dirinya menjelaskan pada tahun 2015, Kabag Kesra telah membayarkan dana santunan kematian untuk 93 orang. Tahun 2016 sebanyak 165 orang dan tahun hingga Minggu ke dua dibulan April 2017 telah dibayarkan untuk 39 orang.
“Jadi total dana santunan kematian yang dibayarkan pemko Padang sejak 2015 – April 2017 mencapai 297 juta rupiah. Tiap ahli waris atau keluarga mendapat satu juta rupiah,“ lanjutnya.
Menurutnya, proses pencairan dana santunan kematian baru bisa dilakukan setelah keluarga atau ahli waris mengajukan permohonan dan melengkapi sejumlah persyaratan.
“Syaratnya Kartu Jamkesmas, Surat Keterangan Kematian dari kantor lurah, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK),“ rincinya.
Ia menambahkan, pembayaran dana santunan kematian bagi warga tidak mampu berasal dari biaya tak terduga di Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang.
Agar proses pencairan dana kematian bisa cepat, Jamilus berharap agar camat, lurah dan ketua RT dan RW segera memberi laporan jika ada warganya yang meninggal dunia.
Sebelumnya, ada 10 program Mahyeldi dan Emzalmi ketika masa kampanye dan menjadi program masyarakat Kota Padang setelah dilantik Mei 2014 lalu. Program santunan kematian masuk ke dalam program nomor 7 dengan nama memberikan santunan kematian Rp1 juta untuk warga berKTP Padang.
Tetapi, santunan kemaÂtian tersebut menjadi masalah di akhir tahun 2014 dan tidak ada di dalam pagu anggaran Bantuan Sosial atau peruntukan yang tidak tepat sehingga menjadi teÂmuan BPK.
Namun, karena menjadi program Pemko Padang santunan kematian terus dilanjutkan dengan syarat-syaratnya ditambah dan tidak cukup ber-KTP PaÂdang saja. (Aidil Sikumbang)