Bukittinggi, Padangkita.com - Seorang pria inisial ES, 39 tahun, diamankan Polres Bukittinggi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi, Akp Aleyxi Aubeydillah mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Panorama, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Jumat (14/12/202) sekitar pukul 19.45 WIB.
"Kronologi penangkapan berawal dari hasil penyelidikan Opsnal Satres Narkoba Polres Bukittinggi yang mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba," ujarnya, Minggu (16/1/2022).
Berdasarkan informasi itu, pihaknya lalu mendatangi tempat kejadian. Setelah dilakukan observasi, ternyata benar ada seorang pria sesuai dengan informasi yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.
"Setelah diperiksa dan digeledah ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik warna bening dan terbungkus lagi kertas putih, serta dibalut dengan struk setoran bank yang terletak di atas tanah," jelas Aleyxi.
Setelah diinterogasi, ES mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang sengaja dibuang untuk menghindari pemeriksaan petugas. Setelah ditangkap, ES bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Wali Kota Bukittinggi Gratiskan Iuran SMA, Andre Rosiade: Bukti Gerindra Untuk Rakyat
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ES disangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," terangnya. [*/fru]