Padang, Padangkita.com - Diduga hendak melakukan perbuatan asusila di sebuah rumah kosong, warga mengamankan seorang wanita muda, PN, 18 tahun. Sedangkan yang laki-laki, HD berhasil melarikan diri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Alfiadi mengatakan PN diamankan warga karena diduga hendak berbuat mesum dengan kekasihnya HD.
Ia menjelaskan warga mencurigai pasangan HD dan PN yang masuk ke dalam sebuah rumah yang diketahui telah lama tidak berpenghuni. Warga memantau dan mengamati terlebih dahulu sebelum melakukan penggerebekan.
"Dalam proses penggrebekan warga berhasil diamankan seorang perempuan PN, 18 tahun, sementara pasangan pria, PN, berhasil kabur," katanya, Sabtu (9/5/2020) malam.
Dalam pengakuannya kepada petugas PN mengatakan baru lulus SMK. Dia dan HD telah menjalani hubungan (pacaran) selama hampir enam bulan.
Baca juga: Bayi Sembilan Bulan di Padang Positif Covid-19
PN juga mengatakan kalau dirinya baru lima menit berada di dalam rumah dan tidak mengetahui kalau rumah yang didatanginya adalah rumah kosong.
"Saya telah disuruh masuk ke kamar oleh HD namun keburu warga datang," kata PN dengan polos.
Baca juga: Laksanakan Salat Berjemaah, Masjid dan Musala di Padang Wajib Izin Tertulis Dinas Kesehatan
Petugas memanggil orang tua dari PN agar mengetahui perbuatan anaknya. Selain itu petugas meminta orang tua PN untuk menjaga anaknya baik-baik dan jangan sampai salah bergaul.
Alfiadi berterima kasih kepada warga yang sangat peduli menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka, terutama di tengah pandemi Covid-19 di Kota Padang. [abe]