Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Program televisi Irlandira tayangkan laporan yang menyebut ‘Tuhan melakukan pemerkosaan’ tuai kecaman pemimpin Katolik Eamon Martin.
Padangkita.com - Pemimpin Katolik Irlandia mengecam program televisi yang telah menghina Tuhan. Pasalnya, acara itu menayangkan laporan berita satire yang menyebut "Tuhan melakukan pemerkosaan dan melaporkan pemenjaraannya".
Stasiun televisi RTE menayangkan laporan berita satire "Waterford Whispers News" pada Kamis (31/12/2020). Tayangan itu disiarkan selama acara hitung mundur Malam Tahun Baru.
Laporan itu lantas memicu kemarahan Uskup Agung Primate Katolik Eamon Martin. Ia meminta stasiun televisi itu untuk menghapus video lantaran dianggap telah keterlaluan.
"Program tersebut, disiarkan di televisi RTÉ One pada Kamis malam, termasuk laporan berita satire Waterford Whispers News menuduh Tuhan melakukan pemerkosaan dan melaporkan pemenjaraannya," tulis Eamon Martin seperti dilansir dari Irish Times pada Sabtu (2/1/2021).
“Video keterlaluan itu harus segera dihapus dan dikecam oleh semua orang yang berniat baik,” tambahnya.
Eamon Martin tak habis pikir mengapa produser atau editor program acara itu tak menyadari tayangan mereka akan menyinggungnya umat Katolik dan Kristen.
"Untuk menyiarkan klip yang sangat ofensif dan menghujat tentang Tuhan dan Bunda Maria yang terberkati selama musim Natal di program dan pada Malam Pesta Khidmat Maria, Ibu dari Tuhan, adalah menghina semua Katolik dan Kristen,” jelasnya.
Tayangan berdurasi 23 detik itu sendiri dibacakan oleh mantan penyiar RTÉ Aengus Mac Grianna.
Penyiar tersebut seakan menjelasakan bahwa Tuhan telah melakukan pemerkosaan dalam skandal pelecehan seksual.
“Dalam wahyu mengejutkan lainnya tahun ini, Tuhan menjadi sosok terbaru yang terlibat dalam skandal pelecehan seksual yang sedang berlangsung,” ujar Aengus Mac Grianna
“Wanita berusia lima miliar tahun itu dituduh memaksakan diri pada seorang migran muda Timur Tengah dan diduga menghamilinya di luar keinginannya sebelum dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan penangguhan 24 bulan terakhir," tambahnya.