Heboh Lonjakan Kenaikan UKT di PTN, Dede: Jangan-jangan Tak Ada lagi Subsidi Pemerintah

Heboh Lonjakan Kenaikan UKT di PTN, Dede: Jangan-jangan Tak Ada lagi Subsidi Pemerintah

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi. [Foto: Dok. Humas DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN). Menurutnya, kenaikan signifikan 50 persen hingga 100 persen, seharusnya tidak boleh terjadi secara mendadak, melainkan secara bertahap.

"Mestinya secara bertahap tiap tahun ada kenaikan 10%, itu masih terbilang wajar. Namun, jika lonjakan terlalu besar, kita harus bertanya, inflasi apa yang menyebabkan harga pendidikan menjadi naik? Apakah mengikuti harga cabai atau harga telur?" ungkap Dede mempertanyakan, dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/5/2024).

Lebih lanjut, Dede curiga bahwa adanya pemotongan subsidi pemerintah kepada beberapa PTN, bisa jadi penyebabnya.

"Jangan-jangan pemerintah sudah tidak lagi menyubsidi beberapa perguruan tinggi negeri. Seberapa jauh ini kan akhirnya kaitannya kita juga perlu telusuri, komponen-komponen apa yang menyebabkan angka pembiayaan pendidikan menjadi tinggi," katanya.

Dede juga menyoroti implementasi dari status PTN Berbadan Hukum (PTNBH). Menurutnya, konsep PTNBH yang seharusnya membantu universitas mencari pendanaan di luar dari student body dan di luar subsidi pemerintah, PTNBH ini belum berjalan dengan sempurna.

"Kalau hanya sekadar menaikkan jumlah mahasiswa dengan pembiayaan dari mahasiswa itu sendiri, namanya bukan intisari dari peningkatan perguruan tinggi berbadan hukum. sudah saja menjadi swasta sekalian," kritiknya.

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengevaluasi pelaksanaan PTNBH ini. "Kami sudah meminta agar PTNBH ini dievaluasi untuk melihat apakah tercapai cita-citanya," tambahnya.

Baca juga: Komisi III DPR RI Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Kritik Komisi X DPR RI ini menandakan kebutuhan mendesak akan transparansi dan pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan keuangan dan kebijakan di perguruan tinggi, agar pendidikan tinggi di Indonesia tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

[*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Ledia Hanifa soal Pendidikan Tinggi 'Tertiary Education': Pernyataan Sembrono, tidak Solutif
Ledia Hanifa soal Pendidikan Tinggi 'Tertiary Education': Pernyataan Sembrono, tidak Solutif
‘Study Tour’ Pelajar Dilarang, Hetifah: Tidak Menyasar Pokok Masalah
‘Study Tour’ Pelajar Dilarang, Hetifah: Tidak Menyasar Pokok Masalah
MKD DPR RI Apresiasi Usulan RUU Etika bagi Penyelenggara Negara
MKD DPR RI Apresiasi Usulan RUU Etika bagi Penyelenggara Negara
Andreas Huga Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024
Andreas Huga Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024
Komisi II DPR RI akan Bentuk Panja Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Komisi II DPR RI akan Bentuk Panja Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Angkat Suara soal Revisi UU Penyiaran, Muhaimin: Harus Tampung Aspirasi Masyarakat-Insan Media
Angkat Suara soal Revisi UU Penyiaran, Muhaimin: Harus Tampung Aspirasi Masyarakat-Insan Media