
Ilustrasi Gaji 14 (Foto: pinteres)
Padangkita.com - Kabar bahagia datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang belum menerima gaji ke 14. Presiden Joko Widodo menyatakan gaji ke 14 bagi Aparatus Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri paling lambat akan diterima hari ini, Selasa (20/06/2017).
Menurut Presiden, gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) sudah diterima sekitar 56 persen dari mereka yang berhak menerimanya. Presiden pun meyakinkan, bagi mereka yang belum menerima gaji ke 14 akan menerimanya maksimal hari ini.
“Sore tadi saya ingin memastikan apakah gaji ke-14 itu sudah diterima atau belum. Ternyata baru 56% yang sudah menerima, sisanya 44 persen maksimal besok,” kata Presiden Jokowi, Senin (19/06/2017) sore.
"Saya kira belum terlambat," lanjutnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi pada 13 Juni 2017 telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Dalam PP itu disebutkan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana dimaksud dibayarkan bulan Juni.
“Dalam hal tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya,” bunyi Pasal 6 ayat (1,2) PP tersebut.