Hak Jawab Yayasan Thawalib Padang Panjang

Berita Padang Panjang, 4 Guru RA Thawalib Padang Panjang Mengadu ke Disnakertrans Sumbar, Mengaku Dipecat Tanpa Alasan Jelas, Sumbar

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Foto: Ist)

Sehubungan dengan pemberitaan media online Padangkita.com hari Sabtu, 6 Maret 2021 pukul 12.46 WIB berjudul: “4 Guru RA Thawalib Padang Panjang Mengadu ke Disnakertrans Sumbar, Mengaku Dipecat Tanpa Alasan Jelas”, dengan ini Yayasan Thawalib Padang Panjang menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

Pengurus Yayasan Thawalib yang diwakili Sekretaris Umum Irwan Natsir secara resmi memenuhi undangan yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatra Barat hari Jumat tanggal 6 Maret 2021 pukul 09.00 WIB ke kantor Disnakertrans Jalan Ujung Gurun No. 7, Kota Padang, sebagaimana surat yang disampaikan Disnakertrans Sumbar Nomor: 563/302/Hi-Was/2021.

Sekretaris Umum Yayasan Thawalib Padang Panjang Irwan Natsir telah memberikan penjelasan secara lengkap kepada mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Sumbar yakni, Ibu Dra. Helneliza, M.Si dan Ibu Hanny Rouly Tj, SE, mulai pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB perihal 4 Guru RAA Thawalib yang diberhentikan.

Bersama ini disampaikan kronologi dan alasan diberhentikannya 4 Guru RAA Thawalib sebagai berikut:

Masalah Saudari LJA (35)

Saudari LJA sampai 30 April 2020 menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah RAA Thawalib. Pada tanggal 1 Mei 2020 dimutasi ke sekolah MIUT Thawalib dengan jabatan sebagai Koordinator Bagian Kebersihan MIUT Thawalib dengan SK yang memuat tugas pekerjaan dan hak yang diterima bersangkutan secara jelas.
Kenapa saudari LJA dimutasi?

Awal April 2020, Pengurus Yayasan Thawalib menerima informasi tentang adanya wali murid RAA Thawalib tahun ajaran 2019/2020 mengumpulkan uang per siswa sebesar Rp100.000 dengan tujuan uang tersebut buat kenangan-kenangan wali murid RAA yang anaknya sudah tamat. Uang kenang-kenangan akan dibelikan mesin fotokopi buat RAA Thawalib. Atas informasi tersebut, Pengurus Yayasan Thawalib secara resmi mengirimkan surat perihal klarifikasi kepada: Kepala Sekolah RAA Thawalib tahun 2019/2020, Bendahara RAA Thawalib dan saudari LJA selaku Wakil Kepala Sekolah.

Surat klarifikasi yang dikirimkan Yayasan Thawalib kepada LJA, tidak ditanggapi dan dijawab oleh yang bersangkutan. Sampai tanggal 25 April sebagai batas waktu menyampaikan jawaban klarifikasi, tidak ada balasan atau klarifikasi yang disampaikan LJA kepada yayasan.

Klarifikasi terhadap masalah uang kenang-kenangan tersebut disampaikan oleh Kepala RAA Thawalib pada waktu itu secara tertulis tanggal 25 April 2020 dengan menjelaskan mengenai uang kenang-kenangan tersebut dari wali murid RAA dengan total uang yang terkumpul sebesar Rp11.500.000.
Dari surat klarifikasi yang disampaikan Kepala RAA, uang sebesar Rp11.500.000 tidak dibelikan mesin fotokopi melainkan dibeli seragam pakaian guru. Dari uang Rp11.500.000, menurut Kepala Sekolah RAA, ada uang sebesar Rp3.805.000 dipegang oleh saudari LJA sebagai wakil kepala sekolah RAA.

Atas keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Sekolah RAA, maka tanggal 26 April 2020 Pengurus Yayasan Thawalib mengirimkan surat klarifikasi tentang uang sebesar Rp3.805.000 yang dipegang saudari LJA, dan memberikan waktu sampai tanggal 28 April untuk dikembalikan uang tersebut kepada Yayasan Thawalib. Sebab uang tersebut bukanlah uang milik LJA, melainkan uang berasal dari wali murid yang peruntukannya membeli mesin fotokopi buat RAA Thawalib.

Sampai batas waktu diberikan tanggal 28 April 2020, saudari LJA kembali tidak memberikan tanggapan dan klarifikasi atas surat yang dikirimkan Yayasan Thawalib tertanggal 26 April tersebut.

Karena tidak ada tanggapan dari saudari LJA terhadap surat klarifikasi yang dikirimkan Yayasan Thawalib, maka Yayasan Thawalib mengambil keputusan untuk memberhentikan saudari LJA dari jabatan Wakil Kepala Sekola RAA tanggal 1 Mei 2020.

Pertimbangan pemberhentian tersebut juga karena saudara LJA pernah diberikan Surat Peringatan Keras dari Yayasan Thawalib pada 29 Januari 2020 atas tindakannya.

Kemudian, saudari LJA pernah dikirimkan surat Yayasan Thawalib terkait kewajiban pembayaran anaknya yang sekolah di PAUD Thawalib yang belum melakukan pembayaran cukup lama.

Sejak 1 Mei 2020 saudari LJA ditugaskan sebagai Koordinator Bagian Kebersian MIUT Thawalib dengan diterbitkan SK Yayasan Thawalib yang berisikan hak dan tugas pekerjaan secara rinci seperti jam kerja masuk dan pulang dan sebagainya.
Sebagai Koordinator Bagian Kebersihan MIUT sejak 1 Mei 2020, ternyata saudari LJA tidak melaksanakan tugas pekerjaan sebagaimana tertuang dalam SK. Hal itu membuat Yayasan Thawalib kembali mengirimkan surat peringatan kepada saudara LJA pada tanggal 5 Juni 2020.

Tanggal 7 Juli Pengurus Yayasan Thawalib mendapat laporan dari pimpinan MIUT Thawalib tentang kehadiran saudari LJA tidak pada jam kerja yang telah ditetapkan yayasan. Kemudian pimpinan MIUT Thawalib secara tertulis tanggal 22 Juli 2020, yang menyampaikan kembali soal kehadiran dan kinerja saudari LJA. Bahkan tanggal 22 Juli 2020 tersebut, pimpinan MIUT Thawalib akan menyerahkan SOP tambahan kepada saudari LJA, namun yang bersangkutan tidak berada di sekolah melainkan di rumah. Padahal, tanggal 22 Juli 2020 adalah hari kerja.

Atas laporan tersebut, Pengurus Yayasan berkesimpulan tidak ada perubahan sikap dan perilaku bekerja saudari LJA, padahal sudah diberikan Surat Peringatan tanggal 5 Juni 2020, maka tanggal 22 Juli 2020 pengurus mengirimkan pesan WA kepada saudari LJA untuk datang bertemu pengurus pukul 12.00 WIB. Karena pesan WA tidak dibacanya, maka pengurus menugaskan staf yayasan untuk menyampaikan informasi tersebut ke rumah saudari LJA.

Ternyata, sampai pukul 12.00 WIB saudari LJA sama sekali tidak datang ke kantor yayasan atas permintaan pengurus.

Dengan kinerja saudari LJA tersebut serta berbagai permasalahan, maka Yayasan Thawalib mengambil keputusan pemberhentian saudari LJA pada akhir Juli 2020.

Sejak surat pemberhentian disampaikan kepada saudari LJA, tidak ada tanggapan atau keberatan dari bersangkutan.

Persoalan tuntutan dari saudari LJA diketahui Yayasan Thawalib dari kantor Dinas Tenaga Kerja Padang Panjang pada akhir Desember 2020. Artinya, sejak surat pemberhentian bulan Juli 2020 sampai Desember 2020, saudari LJA tidak pernah mengajukan keberatan atau bipartit atas masalah tersebut.

Masalah Guru RAA ASR dan RYU

Pengurus Yayasan Thawalib yang dilantik 24 Juli 2019, di awal kepengurusan sekitar akhir Juli-Agustus 2019 telah menyosialisasikan kepada seluruh majelis guru semua unit sekolah dilakukan program Review SDM termasuk di RAA Thawalib. Tujuan dilaksanakannya Review SDM adalah untuk melakukan pembenahan administrasi guru seperti SK, kompetensi guru sesuai dengan kapasitas dan peningkatan mutu Pendidikan.

Awal Juli 2020, jumlah siswa baru RAA tahun ajaran 2020-2021 adalah sebanyak 100 orang. Sesuai dengan ketentuan bahwa rasio satu kelas RAA adalah sebanyak 20 orang. Dengan jumlah 5 kelas, maka untuk satu kelas guru yang mengajar adalah sebanyak 2 orang.

Artinya jumlah guru sesuai aturan pendidikan adalah sebanyak 10 orang.
Sementara jumlah guru yang ada di RAA sebanyak 16 orang. Kemudian ditambah karyawan sebanyak 4 orang. Sehingga total guru dan karyawan adalah 20 orang.

Dari jumlah guru dan karyawan tersebut, serta keuangan RAA yang mengandalkan dari pembayaran murid setiap bulannya yakni Rp225.000/anak, maka jumlah penerimaan dari SPP setiap bulan tidak sebanding dengan jumlah biaya guru dan karyawan sebanyak 20 orang dalam bentuk pembayaran gaji serta biaya perawatan, biaya perbaikan dan biaya lain-lainnya di RAA.

Maka dalam pertemuan di awal Juli 2020 dengan seluruh guru RAA disampaikan kondisi tersebut. Untuk itu Yayasan Thawalib mengadakan program Review SDM.

Tanggal 6 Juli 2020 diumumkan kepada seluruh Guru RAA di grup WhatsApp RAA Thawalib bahwa tanggal 14-15 Juli 2020 dilaksanakan kegiatan Review SDM untuk guru RAA Thawalib, dan Tanggal 7 Juli 2020 seluruh guru RAA diundang resmi Yayasan Thawalib Nomor: 120/TU/YT/Intern/VII/2020 perihal: Undangan Seleksi. Dalam surat undangan ditulis: Hasil seleksi ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi pengurus dalam menetapkan tenaga pengajar untuk tahun ajaran 2020/2021.

Tanggal 14-15 Juli 2020 dilaksanakan seleksi guru RAA dengan mendatangkan tenaga ahli dari Dinas Pendidikan Sumbar yakni Dr. Mulyadhi Wijaya. Dengan agenda: Selasa 14 Juli 2020 adalah test tertulis, dan presentasi karya tulis. Kemudian agenda Rabu 15 Juli 2020 agenda: micro teaching dan wawancara.

Dalam kegiatan tersebut, saudari RYU dan ASR tidak menghadiri dan tidak mengikuti kegiatan seleksi resmi pada tanggal 14-15 Juli 2020. Hal itu terbukti dengan tidak datang ke tempat acara. Bahkan tidak ada alasan yang disampaikan atas ketidakhadirannya. Padahal semua guru RAA mengikuti acara tersebut.

Atas ketidakhadiran tanpa alasan saudari RYU dan ASR atas kegiatan yang dilaksanakan Yayasan Thawalib, maka Yayasan Thawalib menilai saudari RYU dan ASR tidak mengikuti aturan yayasan dan kebijakan yayasan. Dan saudari RYU dan ASR juga telah pernah diberikan Surat Peringatan oleh Yayasan Thawalib pada tanggal 29 Januari 2020. Untuk itu, Yayasan Thawalib memberhentikan saudari RYU dan ASR sebagai tenaga pendidik di RAA pada tanggal 28 Juli 2020.

Sejak surat pemberhentian disampaikan tanggal 28 Juli 2020, Yayasan Thawalib tidak pernah menerima keberatan dari kedua orang tersebut. Kedua orang tersebut tidak pernah menemui pengurus. Persoalan ini baru diketahui dari pihak Dinas Tenaga Kerja Padang Panjang pada akhir Desember 2020.

Artinya sejak Juli 2020 sampai Desember 2020, kedua orang itu tidak pernah menyampaikan keberatan atas pemberhentiannya.

Masalah Guru RME

Masalah guru RME sama dengan informasi yang disampaikan terkait dengan diadakannya Review SDM dan kegiata seleksi guru RAA pada tanggal 14-15 Juli 2020. Saudari RME mengikuti kegiatan tersebut.

Hasil seleksi dan rekomendasi dari tenaga ahli, maka saudari RME termasuk dalam program pengurangan guru untuk tahun ajaran 2020-2021. Surat pengurangan guru tersebut disampaikan tanggal 28 Juli 2020.

Sejak surat pengurangan tersebut disampaikan tanggal 28 Juli 2020, Yayasan Thawalib tidak pernah menerima keberatan dari saudari RME.

Saudari RME tidak pernah menemui pengurus menyampaikan keberatan. Persoalan ini baru diketahui dari pihak Dinas Tenaga Kerja Padang Panjang pada akhir Desember 2020 adanya informasi pengaduan dari saudari RME.

Artinya sejak Juli 2020 sampai Desember 2020, saudari RME itu tidak pernah menyampaikan keberatan atas pemberhentiannya.

Persoalan ini telah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Sumatra Barat pada Jumat 6 Maret 2020 dan saat ini tahap mediasi.

Demikian hak jawab ini disampaikan. Terima kasih.

Penjelasan Padangkita.com

Sebagai media pers, Padangkita.com sejak awal berdiri selalu berusaha menjaga prinsip kehati-hatian, verifikasi, patuh dan menjaga semua produk jurnalistiknya sesuai dengan UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dalam persoalan atau kasus ini, Padangkita.com tidak punya kepentingan apapun, kecuali menjalankan peranannya sebagai media pers, seperti yang diatur dalam Pasal 6 UU Pers, yakni, Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  • Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan;
  • Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
  • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  • Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dalam posisi itu juga, Padangkita.com menghormati dan menjalankan Pasal 5 ayat (2) UU Pers, sehingga Padangkita.com memuat utuh Hak Jawab yang disampaikan oleh Yayasan Thawalib.

Sesuai dengan pertanyaan dalam surat Yayasan Thawalib yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan Thawalib Abrar dan Sekretaris Umum Irwan Natsir, dan demi kepentingan masyarakat atau pembaca yang lebih luas, kami perlu juga menjelaskan tentang proses penerbitan berita dimaksud.

Peliputan berita dilakukan pada Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, wartawan Padangkita.com, datang ke kantor Disnakertrans Sumbar.

Harapannya, wartawan Padangkita.com dapat menemui dan meminta penjelasan dari semua pihak (guru yang diberhentikan, Pengurus Yayasan Thawalib dan Mediator Dsnakertrans) yang terkait dengan kasus tersebut.
Namun, pada saat itu, wartawan Padangkita.com hanya bertemu dengan para guru di musala Disnakertrans.

Sehingga, wartawan Padangkita.com langsung mewawancarai empat orang guru tersebut yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Di lokasi atau di kantor Disnakertrans, wartawan Padangkita.com tidak bertemu dengan pengurus Yayasan Thawalib yang disebut diwakili oleh Sekretaris Yayasan Thawalib Irwan Natsir.

Setelah berusaha mencari, wartawan Padangkita.com tidak berhasil bertemu dengan Irwan Natsir. Untuk kelengkapan berita dan memenuhi prinsip keseimbangan (cover both side) wartawan Padangkita.com kemudian menemui salah seorang mediator.

Namun, permintaan wartawan Padangkita.com untuk wawancara tak dapat dipenuhi. Alasan mediator itu, harus ada izin dari Kepala Disnakertrans Sumbar. Memenuhi permintaan itu, wartawan Padangkita.com berusaha menghubungi Kepala Disnakertrans Sumbar Nasrizal melalui sambungan telepon dengan nomor +6281266145*** pada pukul 20.37 WIB dan pukul 20.47 WIB. Namun nomor tersebut tidak aktif.

Pada hari yang sama, wartawan Padangkita.com pun berusaha mencari nomor kontak pihak Yayasan Thawalib, tetapi tidak berhasil. Akhirnya, berita yang telah ditulis wartawan Padangkita.com diputuskan redaksi untuk ditunda, karena belum memenuhi prinsip cover both side.

Wartawan Padangkita.com baru mendapatkan nomor Ketua Yayasan Thawalib Abrar dan Sekretaris Umum Yayasan Thawalib Irwan Nasir pada Sabtu (6/3/2021) pukul 11.26 WIB dari salah seorang guru berinisial LJA.

Tak berselang lama, wartawan Padangkita.com langsung menghubungi nomor telepon kedua pengurus Yayasan tersebut secara selang-seling. Wartawan Padangkita.com menghubungi Ketua Yayasan Thawalib Padang Panjang Abrar ke nomor telepon 081363344*** pada Sabtu (6/3/2021) pukul 11.29 WIB dan pukul 11.33 WIB. Dua kali ditelepon, Abrar tidak merespons.

Kemudian, wartawan Padangkita.com menghubungi Sekretaris Umum Yayasan Thawalib Irwan Natsir ke nomor telepon 081219452*** pukul 11.28 WIB dan pukul 11.32 WIB. Namun, juga tidak diangkat atau tidak direspons. [*]

Tag:

Baca Juga

Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
BRI Peduli: 1.670 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat di Padang
BRI Peduli: 1.670 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat di Padang
Pemkab Tanah Datar Kirim Puluhan Relawan Bantu Korban Banjir di Pesisir Selatan
Pemkab Tanah Datar Kirim Puluhan Relawan Bantu Korban Banjir di Pesisir Selatan
Bupati Tanah Datar Berikan Kabar Gembira untuk ASN Jelang Lebaran
Bupati Tanah Datar Berikan Kabar Gembira untuk ASN Jelang Lebaran
Pulang Basamo 10 Ribu Perantau Minang, Andre Rosiade: Bukti Komitmen Prabowo untuk Sumbar
Pulang Basamo 10 Ribu Perantau Minang, Andre Rosiade: Bukti Komitmen Prabowo untuk Sumbar