Hafid Dauli dan Hardi Putra Lolos UKK Seleksi Calon Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari

Hafid Dauli dan Hardi Putra Lolos UKK Seleksi Calon Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari

Kantor Bank Nagari Cabang Utama Padang. [Foto: Dok. Humas Bank Nagari]

Padang, Padangkita.com – Proses seleksi Calon Direktur Kredit dan Syariah PT. Bank Nagari Periode 2024-2028 memasuki tahapan akhir. Panitia Seleksi atau Pansel mengumumkan dua nama yang dinyatakan lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) atau asesmen yakni, Hafid Dauli dan Hardi Putra.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor: 500-680-2004 tanggal 16 September 2024 telah ditetapkan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) sebagai Pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direktur Kredit dan Syariah PT. Bank Nagari Periode 2024-2028.

Kemudian, LPPI telah melaksanakan UKK atau asesmen terhadap 5 calon yang lolos seleksi administrasi, pada tanggal 21-23 Oktober 2024. Kelimanya adalah Eka Andria Putra, Hafid Dauli, Hardi Putra, Oktra Firdaus dan Yunasrul.

Ketua Pansel Audy Joinaldy dalam surat pengumuman tertanggal 29 November 2024 menyebutkan, rangkaian pelaksanaan UKK yang diikuti 5 calon yang lulus seleksi administrasi tersebut, terdiri dari: Sosialisasi Kegiatan Asesmen tanggal 21 Oktober 2024, Asesmen Kompetensi Manajerial tanggal 22 Oktober 2024, dan Asesmen Kompetensi Teknis tanggal 23 Oktober 2024.

Dalam surat pengumuman tersebut dijelaskan, bahwa hasil UKK telah disampaikan melalui Surat Direktur LPPI Nomor: XXI/1851/DIR tanggal 31 Oktober 2024, perihal Executive Summary Assessment Calon Direktur Kredit dan Syariah PT. Bank Nagari periode 2024-2028.

Surat Direktur LPPI ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Kredit dan Syariah PT. Bank Nagari Periode 2024-2028. Dalam surat itu disebutkan bahwa Hafid Dauli dan Hardi Putra dinyatakan lulus ke tahap berikutnya.

Baca juga: Pansel Umumkan Bacalon Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari yang Lolos ke Tahap UKK

“Selanjutnya, calon yang lolos UKK atau Asesmen, akan diundang untuk mengikuti tahapan wawancara akhir,” kata Audy Joinaldy dalam surat pengumuman.

Audy yang juga Wakil Gubernur Sumbar menegaskan, bahwa keputusan Pansel bersifat mengikat dan mutlak, serta tidak dapat diganggu gugat.

[*/pkt]

Baca Juga

Pemprov Sumbar Siapkan Peraturan Rehab-Rekon Pascabencana, Validasi Data Kunci Percepatan
Pemprov Sumbar Siapkan Peraturan Rehab-Rekon Pascabencana, Validasi Data Kunci Percepatan
Presiden Prabowo Cek Kondisi Jalan di Lembah Anai, Bos Hutama Karya Ungkap Progres Perbaikan
Presiden Prabowo Cek Kondisi Jalan di Lembah Anai, Bos Hutama Karya Ungkap Progres Perbaikan
Serahkan Bantuan, Mendagri Tito Karnavian Nilai Pemprov Sumbar Responsif Tangani Bencana
Serahkan Bantuan, Mendagri Tito Karnavian Nilai Pemprov Sumbar Responsif Tangani Bencana
Dana TKD Sumbar 2026 Batal Dipotong Rp2,6 T, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Presiden - Menkeu
Dana TKD Sumbar 2026 Batal Dipotong Rp2,6 T, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Presiden - Menkeu
Hari Jadi Kota Solok ke-55, Gubernur Mahyeldi: Momentum Evaluasi Memperkuat Kesiapsiagaan
Hari Jadi Kota Solok ke-55, Gubernur Mahyeldi: Momentum Evaluasi Memperkuat Kesiapsiagaan
Istri Gubernur Sumbar Inisiasi 1 Ton Rendang untuk Korban Bencana, 400 Kg Selesai Dimasak
Istri Gubernur Sumbar Inisiasi 1 Ton Rendang untuk Korban Bencana, 400 Kg Selesai Dimasak