Habis Promosikan Vaksin Nusantara, IDI Pecat Eks Menkes Dokter Terawan 

Habis Promosikan Vaksin Nusantara, IDI Pecat Eks Menkes Dokter Terawan 

Eks Menteri Kesehatan, dr Terawan. [Foto: Dok. Litbang Kemendagri]

Jakarta, Padangkita.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi memberhentikan mantan (eks) Menteri Kesehatan (Menkes), dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi tersebut (IDI).

Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022) lau. Pemberhentian tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja.

Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut. Poin pertama, Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

"Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujar salah satu panitia yang dikutip dari video Muktamar, Sabtu (26/3/2022) lalu.

Adapun pemecatan tersebut sebagai buntut dari surat keterangan MKEK 8 Februari lalu, yang menyatakan bahwa Terawan telah melakukan beberapa pelanggaran etik berat.

Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini. Kedua, ia melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai. Keberadaan vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya.

Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

Keempat, dia menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi "kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri" acara PB IDI.

Kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.

Baca Juga:Menkes Terawan dan Menag Fachrul Razi Dicopot, Ini Penggantinya

IDI menilai tidak ada tanda-tanda itikad baik dari semua hal tersebut, sehingga IDI memutuskan untuk melepas keanggotaan Terawan. Hal ini menyebabkan Terawan kini tak bisa lagi membuka praktik. [*/isr]

Tag:

Baca Juga

Pulau Punjung, Padangkita.com - Pengurus IDI Kabupaten Dharmasraya yang dinahkodai dr Fariza resmi dilantik hari ini, Rabu (3/11/2021).
Pengurus IDI Cabang Dharmasraya Periode 2021-2024 Resmi Dilantik
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
Terminal Bayangan di Lampung jadi Sorotan Komisi V DPR saat Pantau Persiapan Mudik
Terminal Bayangan di Lampung jadi Sorotan Komisi V DPR saat Pantau Persiapan Mudik
Legislator PDIP Usul THR Karyawan Swasta Dibayarkan H-14 Lebaran
Legislator PDIP Usul THR Karyawan Swasta Dibayarkan H-14 Lebaran
Rieke Diah Pitaloka Pastikan Santunan Jasa Raharja Cair Paling Lambat 1 Hari 8 Jam
Rieke Diah Pitaloka Pastikan Santunan Jasa Raharja Cair Paling Lambat 1 Hari 8 Jam