Jakarta, Padangkita.com - Polda Metro Jaya DKI Jakarta menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau Covid-19 yang menyebabkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, atas pelanggaran tersebut keenam tersangka termasuk Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
Bersama Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Yusri dilansir dari Liputan6.com, Kamis (10/12/2020).
Ia menjelaskan, lima orang tersangka lainnya adalah ketua panitia dengan inisial HU, sekretaris panitia (A), MS selaku penanggung jawab, kemudian SL selaku penanggung jawab acara, dan HI yang merupakan kepala seksi acara.
Penetapan status tersangka ini, kata Yusri, merupakan hasil dari analisis penyidik usai merampungkan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Sebelumnya, sejumlah kegiatan yang dihadiri oleh Habib Rizieq dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di tengah pandemi.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansyur Positif Terpapar Covid-19
Adapun kegiatan tersebut seperti peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.
Kegiatan-kegiatan tersebut bahkan membuat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memutasi dua kapolda sekaligus yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
Pasalnya, keduanya dinilai tidak tegas dalam menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.
Sejumlah saksi pun termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah diperiksa pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut. [*/try]