Gugatan RCTI dan INews TV Ditolak MK, Youtube dan Medsos Tidak Diatur UU Penyiaran

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: MK memutuskan untuk tidak menerima enam permohohan sengketa Pilkada serentak 2020 di Sumbar

Gedung Mahkamah Konstitusi. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dilayangkan PT Visi Citra Mitra Mulia (INews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara online, Kamis (14/1/2020).

Majelis konstitusi menilai gugatan yang dilayangkan tersebut tidak berdasar menurut hukum untuk seluruhnya.

Pengawasan konten over the top (OTT), menurut majelis, dapat dilakukan melalui UU ITE dan UU lain yang berkaitan, begitu juga dengan sanksi dari pelanggaran konten OTT.

Anwar menyatakan sidang atas gugatan yang dilayangkan RCTI dan INews ini telah digelar pada 10 Desember 2020 lalu sebelum dibacakan dalam sidang pleno terbuka hari ini.

Sebelumnya, RCTI dan INews telah menggugat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyatakan layanan video OTT ke MK.

Keduanya meminta penyedia layanan siaran melalui internet seperti Youtube hingga Netfix turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca juga: Isi Gugatan RCTI Tentang UU Penyiaran yang Seret Media Sosial, Youtube, Hingga Netflix

RCTI dan INews mengajukan uji materi Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang berbunyi:

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

“Bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa,” bunyi alasan RCTI-INews melakukan uji materi dalam berkas itu.

Gugatan dari dua televisi nasional itu terdaftar dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/ UU Penyiaran per 6 Juli lalu. [try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Motivasi Generasi Muda, Unand Hadirkan Ketua MK dan BPK RI
Motivasi Generasi Muda, Unand Hadirkan Ketua MK dan BPK RI
MK Batalkan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah, Hendri Septa-Ekos Lanjut hingga 2024
MK Batalkan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah, Hendri Septa-Ekos Lanjut hingga 2024
Aturan Bermedsos Anggota Polri di Tahun Politik, Ini Daftar Larangan yang Mesti Dipatuhi!
Aturan Bermedsos Anggota Polri di Tahun Politik, Ini Daftar Larangan yang Mesti Dipatuhi!
Muncul lagi Modus Penipuan Pakai Nama Gubernur Mahyeldi, Kali Ini Berkedok Donasi
Muncul lagi Modus Penipuan Pakai Nama Gubernur Mahyeldi, Kali Ini Berkedok Donasi
Komisi III DPR RI Setujui Arsul Sani Jadi Calon Hakim Konstitusi
Komisi III DPR RI Setujui Arsul Sani Jadi Calon Hakim Konstitusi
Komisi III Pertanyakan soal Ultra Petita dalam ‘Fit and Proper Test’ Hakim MK
Komisi III Pertanyakan soal Ultra Petita dalam ‘Fit and Proper Test’ Hakim MK