Gubernur: Pemberian Gelar Presiden Urusan Kerajaan Pagaruyung, Bukan LKAAM

Gubernur: Pemberian Gelar Presiden Urusan Kerajaan Pagaruyung, Bukan LKAAM

Irwan Prayitno saat menerima penghargaan dari Presiden Joko Widodo (Foto: IrwanPrayitno)

Lampiran Gambar

Irwan Prayitno saat menerima penghargaan dari Presiden Joko Widodo (Foto: IrwanPrayitno)

Padangkita.com – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengklarifikasi bahwa pemberian gelar sangsako atau gelar kehormatan kepada Presiden RI Joko Widodo tidak diusulkan oleh Pemprov Sumbar. Hal itu disampaikannya terkait kekecewaan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pemberian gelar itu.

Irwan menerangkan, pemberian gelar kehormatan terhadap Presiden diusulkan oleh Raja Pagaruyung Sultan Muhammad Taufik Thaib Tuanku Mudo Mangkuto Alam. Jadi pemberian gelar tersebut murni usulan dari pihak kerajaan, Pemprov tidak punya urusan di ranah itu.

Baca juga:
Presiden Jokowi akan Terima Gelar Sangsako dari Kerajaan Pagaruyung
Tak Dilibatkan dalam Pemberian Gelar Jokowi, LKAAM Sumbar Kecewa

“LKAAM kan punya tupoksi sendiri. Kan bukan LKAAM yang memberikan (gelar). Jangankan LKAAM, saya pun juga tidak dilibatkan, itu urusan kerajaan. Sesuai tupoksinya masing-masinglah,” ujar Irwan, Rabu (31/01/2018).

Menurut Irwan, urusan pemberian gelar sangsako kepada seorang tokoh adalah wewenang masing-masing suku. Bila kaum suatu suku sudah sepakat untuk memberikannya kepada seseorang, suku lain tidak boleh marah.

“Seperti kemarin, suku Pak Kapolda Fakhrizal memberikan gelar kepada Kapolri (Tito Karnavian), itu kan (urusan) suku dia. Suku dia sepakat kaumnya memberikan gelar ya silakan. Suku lain ya tidak boleh marah, orang urusan masing-masing. Mesti sesuai tupoksi lah,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua LKAAM Sayuti Dt. Rajo Pangulu menilai Pemprov Sumbar telah melecehkan lembaga adat karena tidak dilibatkannya LKAAM dalam proses pemberian gelar sasangko atau gelar kehormatan kepada Presiden Joko Widodo. Gelar itu diberikan oleh Raja Pagaruyung Sultan Muhammad Taufik Thaib Tuanku Mudo Mangkuto Alam bersama Pemprov pada peringatan Hari Pers Nasional di Padang 8–9 Februari 2018.

Menurut Sayuti, pemberian gelar tanpa melibatkan LKAAM, tidak hanya merupakan pelecehan terhadap lembaga adat, tetapi juga pelecehan terhadap presiden. Tahapan pemberian gelar itu, terangnya, harus diusulkan oleh nagari melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) terlebih dahulu, dilanjutkan ke LKAAM Kabupaten/Kota, kemudian disampaikan ke LKAAM Provinsi. Di LKAAM Provinsi, pemberian gelar itu dimusyawarahkan kemudian diimbaukan ke seluruh alam Minangkabau, baru disampaikan ke gubernur untuk diberikan ke orang yang mendapatkan gelar.

“Kalau diberikan gelar tanpa dimusyawarahkan di lembaga adat, itu namanya gelar dapat di jalan, tidak perlu dihormati. Presiden tidak boleh diberi gelar dapat di jalan. Presiden harus diberi gelar yang terhormat,” kata Sayuti, Selasa (30/01/2018).

Sayuti melanjutkan bahwa urusan memberi gelar ini sebenarnya adalah urusan lembaga adat, bukan urusan pemerintah daerah. Jika pemerintah yang mengurus soal gelar ini, berarti pemerintah telah mamakan jamba Malin, mengerjakan sesuatu yang bukan wewenang mereka. Ia pun menuding manajemen pemerintah sudah rusak, sebab selama ini tidak pernah ada gubernur yang melecehkan lembaga adat, khususnya LKAAM.

Tidak hanya soal itu, pemberian gelar oleh Raja Pagaruyung Sultan Muhammad Taufik Thaib, tanpa persetujuan Raja Pagaruyung lainnya Muchdan Taher Bakrie Sultan Alam Bagagarsyah Daulat Yang Dipertuan Raja Alam Pagaruyung juga dinilai sebagai upaya adu domba. Memberikan gelar berdasarkan satu pihak saja akan membuat kaum terpecah. Di samping itu, ia mengingat agar jangan sampai nanti Presiden dipermalukan bila pihak dari Raja Muchdan mengatakan tidak pernah memberikan gelar kepada presiden.

“Kalau seandainya diberikan oleh Raja Taufik Thaib, namanya adu domba itu. Nanti tiba pasukan Raja Muchdan bawa spanduk kami tidak pernah memberikan gelar ke Presiden, malu Pak Presiden kan. Saran saya, kalau ada yang berniat untuk memberikan gelar bagus, cuma mesti dimusyawarahkan dulu. Karena yang tertinggi itu di Minangkabau musyawarah dan mufakat. Kalau yang dua ini sudah hilang, hilang Minang, kabau saja kita lagi,” ujarnya.

Baca Juga

Andre Rosiade Dampingi Presiden Jokowi dan Ketua MPR Resmikan Istana Negara di IKN
Andre Rosiade Dampingi Presiden Jokowi dan Ketua MPR Resmikan Istana Negara di IKN
International Sustainability Forum 2024: Kadin Sumbar Dorong Ekonomi Berkelanjutan
International Sustainability Forum 2024: Kadin Sumbar Dorong Ekonomi Berkelanjutan
RAPBN 2025 harus Jadi Titik Pijak Arah Kebijakan Pembangunan Pemerintahan Baru
RAPBN 2025 harus Jadi Titik Pijak Arah Kebijakan Pembangunan Pemerintahan Baru
RAPBN 2025 Sebesar Rp3.613 Triliun harus Diprioritaskan untuk Program Pro-Rakyat
RAPBN 2025 Sebesar Rp3.613 Triliun harus Diprioritaskan untuk Program Pro-Rakyat
Tinjau Lokasi, Puan Pastikan Kesiapan DPR Gelar Sidang Tahunan 16 Agustus
Tinjau Lokasi, Puan Pastikan Kesiapan DPR Gelar Sidang Tahunan 16 Agustus
Sidang Tahunan 2024: Jokowi dan Prabowo Hadir, 2.022 Tamu akan Saksikan Pidato Kenegaraan
Sidang Tahunan 2024: Jokowi dan Prabowo Hadir, 2.022 Tamu akan Saksikan Pidato Kenegaraan