Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mendukung Program ‘Restorative Justice Plus’ (Rajo Labiah) atau ‘RJ Plus’ yang diampu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Rajo Labiah dinilai bakal efektif menekan angka kriminalitas serta turut meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Sumbar.
Dukungan disampaikan Gubernur Mahyeldi saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Program Rajo Labiah di Auditorium Gubernuran bersama Kejati Sumbar dan beberapa pihak terkait lainnya, Senin (20/11/2023).
Pada kesempatan itu, Gubernur menyebutkan, bahwa tingginya tingkat kriminalitas disebabkan oleh faktor internal dan eksternal.
“Tindak kriminalitas dapat disebabkan oleh faktor internal, yang meliputi faktor kebutuhan ekonomi atau kemiskinan. Sementara faktor eksternal meliputi tingkat pendidikan dan pergaulan atau pengaruh lingkungan. Oleh karena itu, Program Rajo Labiah (RJ Plus) ini kami nilai sebagai jawaban yang tepat dalam menangani kriminalitas di Sumbar," ungkap Mahyeldi.
Sebagaimana dipaparkan Kajati Sumbar, kata Mahyeldi, Program Rajo Labiah merupakan pola penyelesaian penanganan perkara berbasis restorative justice, yang tidak hanya berhenti pada tahap penuntutan atas perkara-perkara pidana, tetapi juga sampai pada pemberdayaan skill, keterampilan kerja, dan bantuan permodalan, bagi mantan pelaku tindak pidana.
"Keterampilan inilah yang akan menjadi bekal bagi para pelaku tindak pidana, untuk meningkatkan taraf kehidupan mereka, sehingga tidak lagi melakukan hal serupa di masa yang akan datang," kata Mahyeldi.
Gubernur juga menyampaikan, bahwa kehadiran Program Rajo Labiah akan ikut meningkatkan kualitas SDM di Sumbar.
“Serta, tentu saja, program ini membuktikan hadirnya kejaksaan secara nyata di tengah-tengah masyarakat di Sumbar. Oleh sebab itu, Pemprov Sumbar sangat mendukung program ini," ulasnya.
Kepala Kejati (Kajati) Sumbar, Asnawi menyatakan sangat mengapresiasi dukungan Pemprov Sumbar atas kehadiran Program Rajo Labiah yang memang merupakan program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Sumbar.
"Rajo Labiah ini diterapkan dalam rangka mencari keadilan dalam penyelesaian masalah di masyarakat. Sehingga, terdapat ruang untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat seperti niniak mamak dan tokoh adat lainnya di Sumbar," terang Kajati Asnawi.
Kajati juga menjelaskan, bahwa penerapan Rajo Labiah menggunakan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan lainnya. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak.
Ia juga menjelaskan, bahwa Rajo Labiah merupakan cara penyelesaian suatu perkara tindak pidana di luar peradilan, sehingga pelaku yang terjerat tidak perlu dipenjara. Sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 untuk para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.
"Namun dengan syarat, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan ada kesepakatan damai antara tersangka dengan korban," ingat Kajati.
Ada pun khusus untuk pelaku penyalahgunaan narkoba, beberapa syarat yang ditentukan adalah, tersangka murni hanya pemakai narkoba, yang dibuktikan dengan hasil asesmen, dan tidak terlibat jaringan peredaran narkoba dan bukan pengedar.
Baca juga: LKAAM Sumbar Dorong Ninik Mamak Pakai Restorative Justice Selesaikan Masalah Anak Kemenakan
Penandatanganan nota kesepahaman terkait program ini turut melibatkan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar Dt Nan Sati, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), serta Rumah Sakit HB Saanin Padang. [*/adpsb]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News