Gubernur Mahyeldi Kritik Pemahaman Pengawas Pemilu yang Belum Punya Standar Jelas

Gubernur Mahyeldi Kritik Pemahaman Pengawas Pemilu yang Belum Punya Standar Jelas

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. [Foto: Biro Adpim Setdaprov Sumbar]

Padang, Padangkita.com – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengungkap pengalamannya soal pemahaman pengawas Pemilu yang belum sama. Menurut Mahyeldi pengawas pemilu, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan dan kelurahan belum punya standar yang jelas.

"Pengalaman saya pada beberapa kali Pemilu, pemahaman pengawas pemilu antara provinsi, kabupaten/kota apalagi tingkat kelurahan atau nagari itu masih belum sama. Belum ada standar yang jelas,” kritik Mahyeldi, pada malam penghargaan Video Tutorial Penyelesaian Sengketa Pemilu di Padang, Senin (15/11/2021) malam.

Ia menyebut, ada daerah yang sangat ketat pengawasannya bahkan kadang berlebihan, tapi ada daerah yang longgar dalam pengawasan.

“Ini sesungguhnya juga memiliki potensi menyulut sengketa," kata politisi PKS ini.

Ia berpendapat, karena aturan Pemilu sama dari pusat hingga daerah seharusnya pemahaman dan penerapannya juga sama. Namun faktanya masih belum sesuai harapan tersebut.

Karena itu ia mengapresiasi lomba video tutorial penyelesaian sengketa Pemilu, agar bisa menjadi rujukan bagi pengawas dan peserta Pemilu sehingga tercipta standar yang jelas dalam setiap proses dan tahapan yang dijalani selama Pemilu berlangsung.

Ia berharap lomba itu tidak hanya terbatas bagi Bawaslu Kabupaten/Kota tetapi diperluas lagi dalam upaya memberikan pemahaman yang sama terhadap penyelesaian sengketa Pemilu bagi semua pihak.

Anggota Bawaslu RI Rahmad Barja mengatakan lomba video tutorial itu adalah salah satu upaya meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dalam hal penyelesaian sengketa.

Ia menyebutkan, penyelesaian sengketa harus bisa menghadirkan proses terbuka dan transparan serta memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa adalah hal yang sangat fundamental karena menentukan nasib peserta Pemilu.

Bawaslu, kata dia, harus memastikan hak tidak saja bagi pemilih tetapi juga peserta Pemilu, karena hak untuk dipilih adalah hak dasar. Pembatasannya hanya dimungkinkan melalui UU atau putusan pengadilan.

"Ini yang diperjuangkan Bawaslu yaitu mengedepankan hak asasi manusia peserta pemilu agar tetap terjaga sampai yang bersangkutan terpilih atau tidak dipilih. Jangan sampai ada karena perkara tidak substansial peserta tidak bisa melaju ke pemungutan suara," ujarnya.

Menurutnya terjadinya kesenjangan dalam pengawasan adalah hal penting yang harus segera diselesaikan. Ada daerah yang menjalankan pengawasan sangat normatif tetapi ternyata ada pula daerah yang terlalu fleksibel.

Apalagi, lanjut dia, kalau sampai ada Bawaslu di kabupaten dan kota yang membuat normanya sendiri. Misalnya ada Bawaslu yang melarang peserta memasang baliho di rumah pribadi. Padahal itu secara aturan boleh karena itu daerah privasi.

"Inilah perspektif yang perlu diperbaiki," katanya.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan kegiatan itu adalah bagian dari pembinaan Bawaslu Sumbar ke jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota, selain evaluasi pelaksanaan tugas dan kewenangan Pemili 2019 sskaligus persiapan menghadapi Pemilu serentak 2024.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Upayakan Produk SMK Masuk E-Katalog Agar Bisa Dibeli Pemerintah

Ia mengatakan masyarakat Sumbar ketika ada ketidakpuasan dalam tahapan Pemilu cenderung untuk mempergunakan saluran hukum. Karena itu perlu diberikan pemahaman tentang sengketa Pemilu. [*/pkt]

Baca Juga

Bawaslu Minta KPU Pessel Tindak Lanjuti Dugaan Pemotongan Biaya Operasional TPS PSU DPD RI
Bawaslu Minta KPU Pessel Tindak Lanjuti Dugaan Pemotongan Biaya Operasional TPS PSU DPD RI
Ketua Bawaslu RI dan Pj Wako Roberia Tinjau PSU DPD RI Dapil Sumbar di Kota Pariaman
Ketua Bawaslu RI dan Pj Wako Roberia Tinjau PSU DPD RI Dapil Sumbar di Kota Pariaman
Bawaslu RI Pantau PSU DPD RI di TPS Pulau Kapo-kapo Mandeh, Partisipasi Pemilih 90%
Bawaslu RI Pantau PSU DPD RI di TPS Pulau Kapo-kapo Mandeh, Partisipasi Pemilih 90%
Objek Pengawasan Bawaslu Perlu Diperluas, Ongku: Banyak Pelanggaran tak Bisa Ditindak
Objek Pengawasan Bawaslu Perlu Diperluas, Ongku: Banyak Pelanggaran tak Bisa Ditindak
Komite I DPD RI Usulkan UU Anti Money Politic untuk Wujudkan Pemilu Bersih
Komite I DPD RI Usulkan UU Anti Money Politic untuk Wujudkan Pemilu Bersih
Puluhan Panitia Pengawas Pemilu Meninggal, Ini Rincian Satunan yang Disiapkan Bawaslu
Puluhan Panitia Pengawas Pemilu Meninggal, Ini Rincian Satunan yang Disiapkan Bawaslu