Berita Jakarta hari ini: Gubernur dan Kapolda Sumbar temui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta untuk membahas hal ini.
Jakarta, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah dan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Pertemuan tersebut dalam rangka membahas permasalahan penggunaan kawasan hutan tidak sah di Sumbar sebagai tindak lanjut rencana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Pada kesempatan itu, Mahyeldi menyampaikan, secara keseluruhan, kawasan hutan di Sumbar mencapai 2.286.883 hektare sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor 8089/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018. Sedangkan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Dinas Kehutanan Sumbar seluas 1.521.260 hektare atau 36,21 persen dari luas provinsi Sumbar.
Penurunan hutan paling banyak terjadi di Kabupaten Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Pasaman, Limapuluh Kota, Solok, dan Pasaman Barat.
Ini terjadi dikarenakan beberapa faktor di antaranya adalah adanya izin baru untuk perusahaan logging dan adanya upaya pembukaan lahan baru untuk perladangan, tambang emas ilegal, dan lainnya.
"Aksi pembalakan liar menyebabkan kondisi hutan di Sumbar sangat memperihatinkan, para pelaku pembalakan liar hanya mencari keuntungan saja tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Bencana pasti saja akan selalu mengancam," ujar Mahyeldi.
Mahyeldi menuturkan, bencana tanah longsor dan banjir sering terjadi di Sumbar. Tidak sedikit menelan korban jiwa bahkan kerugian material akibat ulah manusia tidak bertanggung-jawab dalam menjaga hutan lindung.
"Bahkan masih banyak oknum masyarakat yang membuka hutan untuk membuat peladangan dan lahan perkebunan sawit pada kawasan hutan tersebut," ungkapnya.
Gubernur Mahyeldi menerangkan, selama ini Pemprov Sumbar telah melakukan upaya dengan melakukan sosialisasi pengamanan dan perlindungan hutan melalui Dinas Kehutanan Sumbar melakukan operasi gabungan dan operasi terpadu upaya penegakan dan hukum perhutanan sosial.
Dalam pertemuan tersebut Gubernur Sumbar juga menyampaikan permasalahan kawasan hutan produksi Air Bangis akibat pencabutan izin HPH PT Rimba Baru Lestari dan PT Rimba Swa Sembada (HTI) maka terjadi open acces. Perambahan atau okupasi oleh oknum masyarakat membuat perladangan dan perkebunan sawit secara illegal pada kawasan hutan tersebut.
Baca juga: Lewat “Pilkada Hijau”, Walhi Sumbar Ajak Pasangan Calon Usung Visi-Misi Soal Lingkungan
"Berharap dengan adanya kawasan hutan sosial bisa menjadi peluang bagi masyarakat di daerah untuk mengelolah hutan sebagai upaya mendorong pertumbuhan perekonomian khususnya yang bergerak sebagai petani. Adanya kawasan hutan yang diizinkan untuk dikelola itu, tentu turut membuat masyarakat bisa mengolah lahan dari kawasan hutan tersebut," katanya. [*/zfk]