“Berdasarkan hasil wawancara saya dengan para arkeolog, sejarawan, akademisi, dan masyarakat yang sudah saya tulis di media massa dan pernah mendapat penghargaan dari Dewan Pers sebagai Nominator Karya Jurnalistik Cetak Terbaik Tahun 2022, dapat diketahui dan disimpulkan, bahwa Gua Lida Ajer diteliti pertamakali oleh Eugene Dubois, penemu Manusia Jawa (pitcehantrhropus erectus), yang pernah bekerja di rumah sakit Payakumbuh pada kurun 1887-1888,” ungkap Fajar yang merupakan pemegang sertifikat kompetensi Wartawan Utama dari Dewan Pers.
Menurut Fajar Rillah Vesky, saat meneliti di Gua Lida Ajer, Dubois memang tidak menemukan kerangka utuh manusia purba, tapi Dubois mendapatkan fosil gigi yang sampai sekarang masih disimpan di Eropa.
Kemudian, setelah Dubois wafat atau pada tahun pada 1948, ahli paleontologi Belanda, Dirk Albert Hooijer, melanjutkan penelitian Dubois. Dalam penelitiannya, Hoooijer berkesimpulan, fosil gigi temuan Dubois di Gua Lida Ajer, mirip dengan fosil gigi manusia modern atau manusia purba.
“Setelah itu, banyak ilmuwan dunia, melakukan penelitian. Puncaknya, pada tahun 2008 sampai 2017, sebanyak 23 ilmuwan dari Australia, Indonesia, Amerika Serikat, Jerman, Inggris, dan Belanda, melanjutkan kedua penelitian tersebut. Hasil penelitian yang diterbitkan di Jurnal Ilmiah Nature itu mengguncang dunia. Karena, fosil gigi di Gua Lida Ajer, diyakini sebagai fosil gigi manusia modern tertua di Asia Tenggara. Setelah itu, sampai sekarang, masih banyak hasil penelitian di jurnal ilmiah dunia yang membahas tentang Gua Lida Ajer,” kata M. Fajar Rillah Vesky.
Melihat pentingnya keberadaan Gua Lida Ajer bagi ilmu pengetahuan, M. Fajar Rillah Vesky sebagai pemerhati Gua Lida Ajer sekaligus putra Kecamatan Situjuah Limo Nagari, meminta pemerintah turun tangan, menyikapi terjadinya lelang eksekusi terhadap empat bidang lahan bekas pabrik marmer di Nagari Tungkar. Di mana salah satu lahannya merupakan tempat Gua Lida Ajer itu berada.
“Tahun 2022 lalu, lelang eksekusi terhadap empat bidang lahan ini, juga pernah dilakukan oleh PN Payakumbuh atas permohonan dari pihak yang menang dalam sengketa, yakni seorang warga negara Belanda. Namun, lelang eksekusi tahun 2002 itu dibatalkan oleh KNPKNL Bukttinggi, karena tidak ada Surat Keterangan Tanah (SKT). Sekarang, lelang eksekusi itu sudah kembali diajukan oleh warga negara Belanda melalui kuasanya, dengan nilai limit Rp4,5 miliar. Dan lelang ini berpotensi terlaksana atau akan ada yang menjadi pemenangnya. Siapapun nanti peserta lelang yang menjadi pemenangnya, harus menghargaai keberadaan Gua Lida Ajer sebagai warisan ilmu pengetahuan,” harap M. Fajar Rillah Vesky.
Dia juga meminta pemerintah dan otoritas terkait, mulai dari daerah sampai ke pusat, segera menetapkan Gua Lida Ajer sebagai situs kepurbakalaan. Sehingga, keberadaan gua ini dapat dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
“Gua Lida Ajer dapat ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional sesuai dengan UU 11 Tahun 2010. Dan sesuai undang-undang ini, situs cagar budaya tidak dapat dikuasai oleh warga negara Asing. Pemerintah mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, sampai pusat, kita minta turun tangan menyelamatkan Gua Lida Ajer. Saya juga sudah sampaikan langsung hal ini kepada Bupati Safaruddin Datuak Bandaro Rajo,” kata M. Fajar Rillah Vesky.
Fajar juga mengimbau para akademisi, arkeolog, sejarawn, masyarakat spelelogi, dan dunia ilmu pengetahuan, termasuk gerakan civil society di Sumatra Barat, untuk ikut menyelamatkan keberadaan Gua Lida Ajer.
Baca juga: Tiga Fakta Gua Lida Ajer yang Pernah Dihuni Manusia Modern Tertua di Asean
“Kepada para pemangku kepentingan di provinsi dan kabupaten, termasuk kepada masyarakat dan perantau Situjuah Limo Nagari, khususnya Nagari Tungkar, mari kita bersama menjaga keberadaan Gua Lida Ajer, karena ini merupakan aset berharga bagi kita bersama,” kata M. Fajar Rillah Vesky. [*/pkt]