Padang, Padangkita.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kampanye Pilkada 2020 diwarnai dengan kegiatan bagi-bagi masker. Gerindra Sumatra Barat (Sumbar) berkomitmen mengikuti permintaan tersebut.
Selain karena adanya Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar, Gerindra menjanjikan untuk membagi sejuta masker di provinsi ini.
"Kami akan membagi-bagikan satu juta masker di Sumbar. Ini bagian dari komitmen kami untuk mematuhi Kemendagri dan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar," kata Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).
Pembagian masker ini merupakan bagian dari kampanye Nasrul Abit-Indra Catri, pasangan calon yang diusung Gerindra di Pilgub Sumbar. Jenis masker yang dibagikan adalah masker kain.
"Masker kain yang ber-SNI, sesuai standar pemerintah," ujar Ketua Harian Ikatan Keluarga Minang ini.
Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian meminta pasangan calon Pilkada 2020 berkampanye dengan menggunakan alat peraga kampanye (APK) yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tito meminta paslon menggunakan APK yang mendukung pencegahan Covid-19, seperti masker.
"Tolong sampaikan kepada para kontestan dan timses untuk membagikan sebanyak-banyaknya, alat proteksi, masker. Tapi beda, bukan masker biasa. Masker dengan ada gambar paslon, nomornya, pesannya apa, 'pilih saya, Covid-19 daerah kita akan aman', misalnya, 'yang PHK tidak ada'. Yang namanya janji boleh saja," kata Tito dalam rapat 'Analisis dan Evaluasi Kampanye Pilkada Serentak 2020', di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2020).
Di sisi lain, DPRD Sumbar telah mengesahkan rancangan Perda khusus tentang adaptasi kebiasaan baru menjadi perda. Perda tersebut disahkan untuk menjadi landasan kebijakan menekan laju penyebaran Covid-19.
Pengesahan Perda dilakukan melalui rapat paripurna di gedung dewan, Jumat (11/9/2020). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi.
Baca juga: Pesan Sang Istri ke Nasrul Abit: Layani Masyarakat Sepenuh Hati, Semoga Bernilai Ibadah
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno terlihat hadir menerima berkas keputusan DPRD setelah meneken nota kesepakatan.
Setelah dikonsultasikan ke Kemendagri dan disosialisasikan ke masyarakat, kini Perda AKB yang juga memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu telah efektif berlaku. [inf]