Tuapejat, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai menetapkan masa tanggap darurat selama tiga minggu akibat gempa yang mengguncang daerah itu.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kepulauan Mentawai, Novriadi mengatakan, surat keputusan penetapan masa tanggap darurat itu ditandatangani oleh Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan.
"Ditandatangani Selasa (30/8/2022) kemarin. Itu berlaku selama 21 hari mulai Selasa kemarin sampai dengan 19 September," ujar Novriadi saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Rabu (31/8/2022).
Menurutnya, Pemkab Kepulauan Mentawai menetapkan masa tanggap darurat karena sejumlah pertimbangan, yakni masyarakat masih banyak yang mengungsi ke perbukitan.
"Kemudian, keterbatasan stok makanan di lokasi di sana. Karena juga cuaca juga badai sehingga tidak ada suplai makanan yang masuk. Akses juga sulit ke sana," jelasnya.
Novriadi menuturkan, selama masa tanggap darurat ini, pihaknya akan mengusahakan bantuan pasokan makanan serta melakukan pendataan dampak gempa.
"Kita juga akan melakukan proses pemulihan dan edukasi kepada masyarakat agar mereka bisa kembali ke rumah masing-masing karena dilihat dari gempa-gempa susulan itu trend-nya sudah menurun," sebutnya.
Baca Juga: Update Dampak Gempa Mentawai: Warga Masih Bertahan di Lokasi Pengungsian, 5 Fasum Rusak
Sebelumnya diberitakan, gempa berkekuatan 6,1 mengguncang Kepulauan Mentawai, Senin (29/8/2022). Hal tersebut mengakibatkan ribuan warga mengungsi serta sejumlah rumah warga dan fasilitas umum rusak. [fru]