Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Pasangan suami istri di China didenda hingga Rp 1,5 miliar karena miliki tujuh anak.
Padangkita.com - Istilah ‘banyak anak, banyak rezeki’ tampaknya tak berlaku di negara ini. Bahkan setiap pasangan suami istri yang punya banyak justru akan didenda dengan uang yang cukup fantastis.
Contohnya saja seperti yang dialami oleh pasangan suami istri di China ini. Mereka mendapat denda hingga 718.080 yuan atau Rp 1,5 miliar karena miliki anak lebih dari dua.
Seperti diketahui, di China sendiri memiliki aturan satu keluarga hanya boleh miliki dua orang anak. Namun pasanga yang tinggal di Kabupaten Anyue, Provinsi Sichuan, China itu justru miliki tujuh anak.
Lantaran dianggap telah melanggar aturan, pasangan tersebut akhinya mendapat denda saat kelahiran anak ketujuh mereka. Namun karena perekonomian mereka yang susah, pasangan itu sulit untuk membayar denda tersebut.
Menurut laporan media setempat, keluarga itu hanya bergantung pada penghasilan sang suami bermaga Liu.
Merasa tak sanggup membayar, Liu memohon kepada pihak berwajib agar denda tersebut bisa dibayar dengan cara mengangsur. Namun begitu, ia tetap tak mampu untuk membayar denda tersebut.
Liu dan istrinya sendiri tinggal di daerah yang penduduknya miliki anak lebih dari satu. Anak pertama mereka lahir pada 1990 dengan jenis kelamin perempuan.
Kurang lebih 10 tahun kemudian, pasangan itu telah miliki enam anak. Anak keenam mereka berjenis kelamin laki-laki yang lahir pada 2009 lalu.
Pihak berwajib lalu melakukan penyelidikan pada 2018 atas dugaan persalinan ilegal. Mereka juga memutuskan pembebasan biaya jaminan sosial pada pasangan itu.
Belum lama ini, otoritas kesehatan setempat mengajukan permohonan ke pengadilan agar membatalkan putusan denda tersebut. Pasalnya, hal itu dianggap tidak sesuai dengan keadaan saat ini.
Kebijakan miliki dua anak sendiri dianggap tidak mampu mendongkrak angka kelahiran di negara itu. Namun dalam beberapa tahun terakhir ekonomi China telah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat tersebut.