Padang, Padangkita.com - Yanuk Sri Mulyani terpilih menjadi ketua definitif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggantikan Amnasmen, Senin (11/2020). Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno.
Dengan terpilihnya Yanuk menjadikan ia wanita pertama yang menjabat sebagai Ketua KPU Sumbar.
"Rupanya rekan-rekan di KPU memberikan amanah sebagai Ketua KPU Sumbar yang definitif kepada saya," katanya, Senin (9/11/2020).
Yayuk menggantikan posisi Amnasmen. Amnasmen sendiri diberhentikan dari jabatan Ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyidangkan perkara gugatan Bakal Calon Gubernur Sumbar dari jalur independen, Fakhrizal-Genius Umar.
Fakhrizal-Genius Umar. Fakhrizal-Umar merasa dirugikan atas keputusan KPU Sumbar soal formulir bukti dukungan Model BA-5.1-KWK Perseorangan.
Sebelum Yanuk, Ketua KPU Sumbar dipimpin sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gebril Daulay.
"Sesuai regulasi yang ada kita segera menindaklanjuti keputusan KPU RI atas putusan dari DKPP sebelumnya. Setelah Ketua diganti, kita sudah menunjuk Plt, saudara Gebril Daulai," jelas Yanuk.
DKPP memberhentikan dan memberi peringatan keras Amnasmen melalui putusannya dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 sebagai ketua tetapi tetap menjadi komisioner.
Baca Juga: Penjelasan Amnasmen Soal Pencopotan Dirinya sebagai Ketua KPU Sumbar oleh DKPP
Amnasmen dilaporkan bersama empat anggota KPU Sumbar lainnya. Mereka ialah anggota KPU Sumbar yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Izwaryani dan tiga anggota KPU Sumbar, yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebril Daulai, serta Nova Indra. [abe]