Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Thailand jadi negara pertama di Asia yang melegalkan komersial tanaman ganja.
Padangkita.com - Daun ganja menjadi salah satu tanaman yang dilarang perjualbelikan. Namun Thailand menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan penjualan tanaman tersebut.
Saat ini daun ganja sudah menjadi tanaman yang cukup menjanjikan untuk komersil. Bahkan pemerintah Thailand mempromosikan tanaman itu sebagai sumber penghasilan lain bagi para petani.
Guna mewujudkan hal itu, kini pemerintah Thailand tengah mengatur strategi untuk menjadikan negaranya sebagai pilihan utama bagi turis. Terutama bagi mereka yang ingin mempelajari metode pengobatan berbasis ganja.
Di Thailand sendiri tanaman ganja memang biasa digunakan untuk bahan obat. Lantaran hal itu pemerintah Thailand kini melegalkan jual beli tanaman bernama ilmiah cannabis sativa itu.
Para petani Thailand juga diizinkan untuk menanam tanaman ganja sebagai sumber penghasilan mereka. Banyak petani yang kini mulai menanam tanaman tersebut.
Dilansir dari Bangkok Post, daun dan batang tanaman terebut telah diklasifikasikan sebagai tanaman obat. Bahkan di Bangkok ada kafe yang menyajikan hidangan dengan daun tersebut.
Tak hanya itu, ada pula toko makanan penutup di Bangkok yang juga menggunakan daun ganja sebagai salah satu bahan olahannya. Toko tersebut juga cukup ramai dikunjungi pembeli.
Sebelum daun ganja dilegalkan, tanaman tersebut hanya digunakan oleh rumah sakit dengan alasan kesehatan. Namun kini telah banyak klinik medis yang menjual minyak ganja dengan kandungan THC rendah untuk pasien.
Selain itu, juga ada restoran yang menjual roti lapis berisi daun ganja. Mereka juga menjual olahan daging yang digoreng dengan daun kemangi dan daun ganja. Restoran yang menyediakan menu tersebut itu buka mulai pukul 09.00-16.00 waktu setempat.
Tak hanya di Thailand, Hongkong juga pernah miliki restoran yang menjual daun tersebut. Tanaman tersebut diolah dengan kopi dan biskuit. Meski tergolong berbahaya, para pelanggan mengaku tak merasa efek berlebih setelah mengkonsumsi makanan tersebut.
Pada 2020 lalu, PBB telah resmi menghapus ganja dalam daftar obat-obatan berbahaya. Tanaman tersebut kini menjadi tumbuhan obat yang miliki banyak khasiat untuk kesehatan.
Baca Juga: Polres Bukittinggi Bekuk 3 Kurir Bersama 1 Karung Ganja Seberat 25 Kilogram
Namun, budi daya tanaman ganja di Indonesia dilarang. Bahkan orang yang kedapatan melakukan jual beli tanaman ganja bisa mendapat hukuman penjara. [*/Prt]
Baca berita viral terbaru dan berita trending terbaru hanya di Padangkita.com