
Ilustrasi penambang pasir (Foto: Ist)
Padangkita.com - Aktivitas penambangan galian C di Pesisir selatan semakin marak. Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) setempat menyatakan mayoritas usaha tambang tersebut ilegal alias tidak berizin.
Pelaksana Harian (PLH), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Pessel, Dailipal menyatakan pihaknya akan meninjau dan mendata serta melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha galian C tersebut. Menurutnya, saat ini aktivitas galian tambang C (Ilegal) di Pessel sudah berkembang pesat dan rata-rata mereka tidak memiliki izin.
Sebelumnya pihaknya telah melakukan peninjauan ke lapangan terhadap beberapa usaha galian C milik warga di Nagari Tambang dan Nagari Bungo Pasang Kecamatan IV Jurai. Dua daerah ini dinyatakan memiliki izin untuk melakukan penambangan galian C.
"Kami melakukan peninjauan ke kelapangan dan juga melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha. Selain itu didata pemilik usaha galian C dan titik-titik yang dianggap rawan," katanya dikutip dari situs pemkab, Rabu (07/02/2018).
Kepada pelaku usaha lain yang mendatangkan sumber ekonomi, tetap diminta melakukan pengurusan izin secara resmi kepada pihak terkait. Pihak kita akan terus melakukan pengawasan terhadap usaha galian C ini. Sebab, usaha ini memiliki kerawanan yang cukup tinggi terhadap kerusakan lingkungan.
Jadi, agar tidak menimbulkan dampak negatif seperti yang dikhawatirkan, satpol PP meminta kepada pemilik usaha untuk mengurus izin, tujuannya agar bisa dilakukan penataan terhadap titik-titik lokasi yang dibolehkan atau dilarang.