Gaji ke-13 PNS Cair 10 Agustus, Besarannya Sama dengan THR

Gaji ke-13 ASN

PNS (Foto: Setkab)

Jakarta, Padangkita.com - Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau gaji ke-13 PNS dipastikan akan keluar pada Senin (10/8/2020) mendatang.

Hal tersebut telah dikonfirmasi Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji.

Atmaji juga menyampaikan, besaran gaji ke-13 PNS nanti akan sama seperti nilai uang tunjangan hari raya (THR) tahun ini yang dicairkan pada Mei 2020. "Besarannya sama dengan THR tahun ini," jelas Atmaji, Jumat (7/8/2020).

Secara perhitungan, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya menerangkan, besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair sama dengan THR PNS, terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

"Komponennya sejauh saya ketahui, gaji pokok dan tunjangan melekat seperti waktu THR," ujar Yustinus beberapa waktu lalu.

Adapun tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami/istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara tunjangan jabatan besarnya tergantung pada jabatan yang diemban PNS bersangkutan.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja (tukin) PNS tidak akan masuk dalam perhitungan gaji ke-13 PNS ini.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800-2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500-2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600-2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800-2.686.500.

Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200-3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400-3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800-3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200-3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300-5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100-5.211.900

- Golongan IVc: Rp 3.307.300-5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200-5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100-5.901.200. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Liputan6.com jaringan Padangkita.com dengan judul: Cair 10 Agustus, Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS?


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Yota Balad Serahkan SK Pengangkatan untuk 148 CPNS, Ingatkan soal Tanggung Jawab dan Sinergi
Yota Balad Serahkan SK Pengangkatan untuk 148 CPNS, Ingatkan soal Tanggung Jawab dan Sinergi
Pola Perekrutan PPPK Pemprov Sumbar Dinilai Profesional, Gubernur Mahyeldi Tuai Pujian
Pola Perekrutan PPPK Pemprov Sumbar Dinilai Profesional, Gubernur Mahyeldi Tuai Pujian
1.475 ASN Resmi Diangkat, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Jadi Pelayan dan Pemersatu Bangsa
1.475 ASN Resmi Diangkat, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Jadi Pelayan dan Pemersatu Bangsa
Penjelasan Pj Sekdako Pariaman Mursalim soal Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi 2024
Penjelasan Pj Sekdako Pariaman Mursalim soal Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi 2024
4.912 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR, Diharapkan Jaring Putra-putri Terbaik
4.912 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR, Diharapkan Jaring Putra-putri Terbaik
Pemerintah harus Sampaikan Kejelasan soal Isu Kenaikan Gaji PNS di 2025
Pemerintah harus Sampaikan Kejelasan soal Isu Kenaikan Gaji PNS di 2025