FPR Sepakati Pembebasan Lahan Sawah Dilindungi di Kota Padang 2.404,75 ha

FPR Sepakati Pembebasan Lahan Sawah Dilindungi di Kota Padang 2.404,75 ha

Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ilustrasi [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas PUPR Kota Padang telah menggelar Rapat Bersama Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Padang dalam rangka tindak lanjut pembahasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kota Padang.

Untuk diketahui, Lahan Sawah yang Dilindungi yang selanjutnya disingkat LSD adalah lahan baku sawah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Rapat tersebut digelar dalam rangka tindak lanjut dari pertemuan Wali Kota Padang Hendri Septa dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada 2 Juni 2022 lalu di Jakarta, terkait LSD Kota Padang tersebut.

Forum yang terdiri dari unsur Akademisi, Ikatan Ahli Perencanaan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Teknis Terkait  baik dari Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang sendiri, Kantor Pertanahan/BPN Kota Padang, serta tokoh masyarakat telah menyepakati dan mendukung usulan Kota Padang untuk luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas 2.404,75 ha.

"Kemarin kita telah melakukan rapat bersama dengan FPR, dan Pelaku Usaha (REI dan ASPERSI) di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang. Berdasarkan hasil dari rapat tersebut kita menyepakati luas LSD di Kota Padang 2.404,75 ha, sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kota Padang" ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Tri Hadiyanto, Rabu (15/6/2022).

"Dengan demikian, Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Padang telah menyatakan mendukung kegiatan pembangunan di Kota Padang sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010 - 2030 serta Rancangan Peraturan Wali Kota Padang tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Padang," lanjut Tri.

Sementara itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, penetapan LSD merupakan hal penting dalam penetapan RDTR kota dan mengakomodir dinamika perkembangan kota dan demi melindungi areal pertanian.

"Kita ingin kemajuan dalam pembangunan Kota Padang, tanpa mengabaikan aspek keberlangsungan ekosistem yang harus dijaga. Juga produktivitas lahan sawah yang akan menopang kebutuhan pangan serta ekonomi masyarakat kita," tutur Wako Hendri.

Baca Juga: Teguran Tak Mempan, PKL Kota Padang di Jalan S. Parman hingga Tunggul Hitam Ditertibkan

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Forum Penataan Ruang kota Padang yang telah memberikan masukan dan dukungan dalam penetapan luas LSD ini. Untuk itu saya berharap, verifikasi dapat terus dilakukan dalam penetapan LSD ini, agar dapat sesuai dengan RDTR dan RTRW Kota Padang," pungkas Wako. [*/isr]

Baca Juga

Gelanggang Air Mancur Youth Center Diresmikan, Jadi Wisata Baru Kota Padang
Gelanggang Air Mancur Youth Center Diresmikan, Jadi Wisata Baru Kota Padang
Wali Kota Padang Kembali Lantik Empat Kepala Dinas, Berikut Rinciannya 
Wali Kota Padang Kembali Lantik Empat Kepala Dinas, Berikut Rinciannya 
Pohon Tumbang di Padang, Sejumlah Kendaraan Tertimpa
Pohon Tumbang di Padang, Sejumlah Kendaraan Tertimpa
Gowes Siti Nurbaya 2023 Resmi Dihelat, 15 Ribu Peserta Siap Jadi yang Terbaik 
Gowes Siti Nurbaya 2023 Resmi Dihelat, 15 Ribu Peserta Siap Jadi yang Terbaik 
DP3AP2KB Padang Datangkan Psikolog untuk Anak-anak Pendemo Air Bangis 
DP3AP2KB Padang Datangkan Psikolog untuk Anak-anak Pendemo Air Bangis 
Pemko Padang Matangkan Persiapan Tablig Akbar Ustaz Adi Hidayat 
Pemko Padang Matangkan Persiapan Tablig Akbar Ustaz Adi Hidayat