Padang, Padangkita.com - Forum Komunikasi Karyawati Semen Padang (FKISP)menggelar kegiatan arisan di Kantor Pusat Semen Padang, Jumat (20/10/2023) sore.
Kegiatan yang rutin dilaksanakan FKISP sejak 2008 ini juga sebagai upaya membangun komunikasi dan menjalin silaturahmi.
“Kegiatan ini kita adakan untuk membangun komunikasi antar karyawati Semen Padang, yang diisi dengan sharing session yang membahas berbagai materi seperti kesehatan, finansial, make up, dan praktik masak. Sehingga, diharapkan dapat merelease stress dan pada akhirnya dapat mendukung produktivitas karyawati.” jelas Ketua FKISP Ratnawati lewat siaran pers, Sabtu (21/10/2023).
Sharing session yang diadakan dalam kegiatan ini membahas tentang respectful workplace menghadirkan narasumber Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang, Nur Anita Rahmawati dan Kepala Unit Operasional SDM, Ika Nopikasari.
"Acara arisan ini diikuti oleh 66 karyawati Semen Padang itu juga diselingi pembagian doorprize," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati pada sharing session itu menyampaikan bahwa respectful workplace merupakan program dari Kementerian BUMN dan diimplementasikan di seluruh BUMN.
"Respectful workplace ini merupakan cara perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang aman, bebas dari diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan yang pada ujungnya bertujuan untuk perlindungan karyawan dan Perusahaan.” kata Anita.
Anita menambahkan bahwa kebijakan ini, kedepannya akan disosialisasikan ke setiap unit kerja di PT Semen Padang, sehingga bagi insan yang belum sadar dengan Respectful Workplace, dapat memiliki pemahaman terkait kebijakan ini.
Melanjutkan hal tersebut, Kepala Unit Operasional SDM PT Semen Padang Ika Nopikasari menjelaskan bahwa perusahaan menyediakan sarana bagi Insan SIG secara umum dan Insan Semen Padang secara khusus yang melihat atau mengalami tindakan diskriminasi, kekerasan, dan/atau pelecehan untuk melaporkan tindakan tersebut melalui Whistle Blowing System (WBS) secara anonim.
Penanganan atas laporan tindakan diskriminasi atau pelecehan seksual mengedepankan kerahasiaan, asas praduga tidak bersalah dan profesionalisme.
Tindakan diskriminasi, kekerasan, atau pelecehan, termasuk dalam jenis pelanggaran kode etik, sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 027/Kpts/Dir/2022 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran.
Baca Juga: PT Semen Padang Luncurkan Gerakan SERO, Tingkatkan Kebersihan Lingkungan Kerja
"Bagi insan SIG maupun Semen Padang yang melihat atau mengalami tindakan diskriminasi, kekerasan, atau pelecehan, dapat melakukan pelaporan kepada WBS melalui sarana atau media sebagai berikut," tutup Ika. [*/hdp]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.