Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas solusi represif bagi remaja atau siswa pelaku tawuran, di Gedung Youth Center, Padang.
Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan, seluruh pihak harus membicarakan dan mencarikan solusi terhadap fenomena tawuran yang kian marak. Sebanyak 101 SMP/MTS baik negeri ataupun swasta di Kota Padang harus terjaga dari kenakalan remaja.
"Kita tidak boleh menetapkan aturan dan sanksi dengan cepat. Ini harus kita bicarakan solusi yang terbaiknya. Beberapa aturan seperti memberlakukan jam patroli Satpol PP bagi anak yang bolos jam sekolah, kebanyakan tidak efektif," kata Hendri Septa, dalam keterangan tertulis , Rabu (16/8/2023).
Komandan Kodim 0312/Padang Kolonel Jadi SIP mengungkapkan, untuk menyelesaikan permasalahan tawuran harus dengan tanpa masalah. Pemberlakuan aturan itu, kata dia, mesti tegas namun tidak boleh memunculkan masalah baru.
Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap berpendapat, sanksi bagi pelaku mesti memberikan efek jera dan menjaga kedisiplinan. Menurut Ferry, sanksinya bisa berupa pendidikan semimiliter.
Kemudian, Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) M. Fatria mengungkapkan, saat ini sebanyak 37 orang anak berhadapan dengan hukum dan sudah diproses.
"Hingga saat ini telah kita catat adanya 37 kasus anak berhadapan dengan hukum. Di mana kasus ini didominasi oleh kasus tawuran dan beberapa kenakalan remaja yang ada di Kota Padang," kata Fatria.
Ia menyebutkan, Kejari Padang saat ini juga sudah melakukan antisipasi kenakalan remaja dan tawuran dengan langsung menyambangi sekolah-sekolah di Kota Padang.
Baca juga: Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kepala Sekolah se-Kota Padang Dikumpulkan
Hadir juga dalam rapat itu Ketua Komnas HAM Sumbar Sultanul Arifin, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, Asisten I Setdako Padang Edi Hasymi, Kadis DP3AP2KB Eri Senjaya, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Yopi Krislova, dan Plt Kasatpol PP Raju Minpora. [*/pkt]