Flyover Sitinjau Lauik Masuk Proses Pengadaan Lahan, Panjang 12,78 km dan Butuh 18,7 Hektare

Flyover Sitinjau Lauik Masuk Proses Pengadaan Lahan, Panjang 12,78 km dan Butuh 18,7 Hektare

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah meninjau kawasan Sitinjau Lauik. [Foto: Dok. Diskominfotik Sumbar]

Padang, Padangkita.com Proses pembangunan jalan layang atau Flyover Sitinjau Lauik terus menunjukkan progres. Terbaru, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) untuk Penetapan Lokasi Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik.

Menindaklanjuti dokumen tersebut, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyatakan segera pula menetapkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Verifikasi Tanah.

Gubernur Mahyeldi menyebutkan, dalam surat atau dokumen Dirjen Bina Marga menyampaikan bahwa DPPT KPBU Flyover Sitinjau Lauik telah disusun dengan rencana trase sepanjang kurang lebih 2,78 kilometer. Total lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan layang tersebut lebih kurang seluas 18,7 hektare.

"Dokumen DPPT ini mengisyaratkan bahwa proses pembangunan fisik semakin mendekati kenyataan, karena sesuai Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka dokumen ini merupakan pedoman dalam penyediaan lahan untuk pelaksanaan konstruksi Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik," ungkap Gubernur Mahyeldi di Padang, Selasa (20/2/2024).

Dalam dokumen DPPT tersebut, lanjut Mahyeldi, dijelaskan bahwa Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Karya Infrastruktur yang ditunjuk selaku investor, telah melalui proses izin prakarsa dan pengadaan badan usaha melalui skema Kerja Sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar.

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi proyek Flyover Sitinjau Lauik sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 2,5 tahun hingga rampung pada 2026.

"Menindaklanjuti surat Dirjen Bina Marga sebagai pengantar dokumen DPPT tersebut, kita segera menetapkan Tim Verifikasi Tanah dalam bentuk Keputusan Gubernur. Nanti di dalam Tim Verifikasi itu ada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sumbar, yang ditugaskan melakukan verifikasi dan sosialisasi di lokasi kepada masyarakat," terang Mahyeldi.

Gubernur juga memerintahkan semua perangkat daerah di lingkup Pemprov Sumbar yang terlibat dalam Tim Verifikasi berupaya maksimal dan sesegera mungkin menindaklanjuti setiap prosedur teknis terkait rencana KPBU Flyover Sitinjau Lauik. Sebab, kehadiran jalan layang ini sangat didambakan oleh masyarakat pengguna jalan.

Baca juga: Temui Dirjen Bina Marga, Wagub Audy Bahas Tol Sicincin-Bukittinggi dan Flyover Sitinjau Lauik

"Hari ini konsep SK Tim-nya sudah siap, diperkirakan sudah di Biro Hukum, dan akan segera difinalkan. Selanjutnya, tentu proses berikutnya yang akan kita lakukan," kata Mahyeldi. [*/adpsb]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter
Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter
Kata Kepala BNPB soal Penunjukan Sumbar jadi Tuan Rumah HKBN 2024
Kata Kepala BNPB soal Penunjukan Sumbar jadi Tuan Rumah HKBN 2024
Terima Ucapan Selamat, Prabowo ke Andre Rosiade: Kita Bangun Sumbar!
Terima Ucapan Selamat, Prabowo ke Andre Rosiade: Kita Bangun Sumbar!
Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar, KPK Sorot Satpol PP dan Pengadaan Barang-Jasa
Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar, KPK Sorot Satpol PP dan Pengadaan Barang-Jasa
Menko PMK Dorong Pemerintah Daerah Optimalkan Sosialisasi Mitigasi Bencana
Menko PMK Dorong Pemerintah Daerah Optimalkan Sosialisasi Mitigasi Bencana
Fauzan Hasan Jadi Penjabat Wali Kota Sawahlunto Gantikan Zefnihan, Ini Pesan Gubernur Mahyeldi
Fauzan Hasan Jadi Penjabat Wali Kota Sawahlunto Gantikan Zefnihan, Ini Pesan Gubernur Mahyeldi