Padang, Padangkita.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut, mayoritas pakar hukum tata negara sudah membahas dan mengupas tuntas tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Kesimpulan para pakar tersebut, kata LaNyalla, pasal yang mengatur presidential treshold, selain merugikan bangsa ini, juga tidak derivative dari Pasal 6A UUD 1945.
“Itu saya dengar dari beberapa FGD (Focus Group Discussion) atau seminar tentang presidential threshold yang digelar di beberapa perguruan tinggi. Baik di Jawa, Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi,” tutur LaNyalla saat menjadi Keynote Speech FGD di kampus Universitas Andalas (Unand) Limaun Manis, Padang, Jumat (17/6/2022).
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unand Dr. Asrinaldi yang menjadi narasumber FGD juga menyatakan hal yang sama. Menurut Asrinaldi, presidential threshold mutlak dihapus.
Karena, kata dia, presidential threshold membuka celah masuknya oligarki ekonomi untuk terlibat mendesain koalisi besar partai politik yang sangat mahal biayanya.
“Dari mana capres dan cawapres memiliki dana yang begitu besar? Sementara kita bisa menghitung secara kasat mata berapa biaya pilpres,” ujar Asrinaldi mempertanyakan.
Oleh karena itu, ia menilai jika negara ini konsisten dengan pola rekrutmen calon pemimpin nasional melalui partai politik, maka jalan satu-satunya adalah partai politik harus direformasi. Harus menjadi partai politik modern.
“Kita memang berharap para ketua umum partai politik yang sekarang ada di Senayan, yang hanya 9 orang itu benar-benar berpikir tentang negara dengan semangat kecintaan kepada tanah air. Sehingga mereka mereformasi diri,” tukasnya.
Narasumber lain dalam FGD itu, wartawan senior Sefdin Syaifudin sangsi upaya mereformasi diri bisa timbul dari dalam partai politik di Indonesia saat ini. Sebab, kata dia, lahirnya Pasal 222 UU Pemilu juga produk partai politik. Karena UU tersebut dibentuk DPR bersama pemerintah.
“Jika mereka sepakat dengan pikiran para akademisi, tentu sudah melakukan legislative review. Sehingga publik atau bahkan Lembaga DPD RI tidak perlu sampai melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Itu artinya tidak ada semangat untuk itu,” tukas Sefdin.
Staf khusus Ketua DPD RI itu menambahkan, keterkaitan antara ketidakadilan yang disebabkan kebijakan yang berpihak kepada oligarki ekonomi tidak bisa dipungkiri telah menyumbang kemiskinan struktural.
Sehingga hipotesa yang disampaikan Ketua DPD RI bahwa ada keterkaitan erat antara presidential threshold, oligarki ekonomi dan kemiskinan struktural sudah benar.
“Ada banyak referensi soal itu. Baik jurnal ilmiah, maupun hasil penelitian. Jadi, sekarang diskusi kita adalah dari mana memotong atau mengikis habis oligarki ekonomi. Salah satunya sudah benar, melalui uji pasal itu di Mahkamah Konstitusi. Dan itu sedang ditempuh DPD RI,” urainya.
Namun, Sefdin lebih sependapat dengan mengatasi secara fundamental. Yaitu mengembalikan Konstitusi Indonesia kepada nilai dan sistem yang digagas para pendiri bangsa. Tentu dengan dilakukan penyempurnaan melalui amendemen.
Sehingga, lanjut dia, tidak mengubah bentuk dan sistem demokrasi asli Indonesia yang didesain para pendiri bangsa. Yakni, Demokrasi Pancasila, yang bercirikan wadah yang utuh, yang menampung semua elemen bangsa tanpa ada yang ditinggal dalam posisi yang equal.
“Karena itu wajar, Ketua DPD menyebut bahwa bangsa ini telah durhaka kepada para pendiri bangsa saat mengubah total sistem demokrasi Indonesia melalui Amandemen tahun 1999-2002 silam. Dan menurut saya, bangsa ini durhaka banget kepada Sumatra Barat, karena di sini gudangnya para pendiri bangsa,” pungkas Sefdin.
LaNyalla hadir di FGD didampingi Senator asal Lampung Bustami Zainudin, Senator Sumatra Barat Leonardy Harmainy dan Alirman Sori, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Staf Ahli Ketua DPD RI Baso Juherman.
Baca juga: LaNyalla Ingatkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Blue Print Welfare State
Sementara dari Unand hadir Wakil Rektor 1 Prof. Mansyurdin beserta jajarannya dan para mahasiswa. [*/pkt]