Jakarta, Padangkita.com - Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024) siang. Massa aksi tersebut diketahui merupakan beberapa aliansi jurnalis dan serikat pekerja media.
Di tengah aksi massa tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengapresiasi aksi jurnalis tersebut.
"Terima kasih atas unjuk rasa yang disampaikan aliansi jurnalis, pers mahasiswa dan organisasi pro-demokrasi. Ini salah satu upaya kita untuk tetap menjaga semangat demokrasi, yang salah satu pilar utamanya adalah kebebasan berpendapat," kata Farhan yang langsung menghampiri dan berada di tengah-tengah jurnalis, di depan Gedung DPR/MPR, RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024)
Dalam kesempatan itu, ia menilai revisi UU Penyiaran bisa jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers. Oleh karena itu, Farhan bertekad bakal mengawal perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran itu. Adapun revisi UU Penyiaran ini sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
"Kita sedang memperjuangkan bagaimana caranya pasal-pasal yang mengganggu kebebasan berpendapat nggak masuk. Saat ini prosesnya masih di Badan Legislasi, yang akan menentukan apakah boleh dibahas di periode sekarang, yang akan berakhir Agustus, atau dilanjutkan di DPR periode mendatang," kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Lebih lanjut, Farhan mengaku setuju dengan poin-poin yang disuarakan para jurnalis.
Baca juga: Jelaskan Duduk Perkara Revisi UU Penyiaran, Farhan: Konflik Platform Terestrial Vs Digital
Diketahui pada aksi ini, terdapat tiga tuntutan yang disuarakan jurnalis. Tuntutan tersebut yaitu, pertama, batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Kedua, libatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.
Ketiga, pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
[*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News