Jakarta, Padangkita.com - Sebuah penyelenggara acara pernikahan bernama Aisha Weddings menjadi ramai diperbincangkan karena mempromosikan pernikahan di usia muda, kawin siri dan poligami.
Melalui websitenya, Aisha Weddings mengajak wanita dan laki-laki untuk menikah di usia muda agar bisa merasakan hidup yang lebih indah dan baik.
"Hal indah ini hanya dirasakan oleh kamu yang menikah muda," demikian narasi yang tertulis lengkap dengan foto pasangan usia muda dengan baju pengantin.
Hal ini sontak menjadi perbincangan publik. Pasalnya, ajakan wedding organizer (WO) itu sangat bertentangan dengan upaya pemerintah menekan pernikahan anak juga dianggap melanggar undang-undang tentang perkawinan anak.
Aisha Weddings memasarkan empat paket layanan yakni paket dasar: tanpa embel-embel!. Paket lengkap: untuk mereka yang menginginkan lebih banyak layanan.
Baca juga: Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat di Bandara AP II
Juga ada paket mewah: jika menginginkan pengalaman yang paling lengkap. " La Carte: kami juga menyediakan berbagai macam layanan la carte," tulis laman tersebut.
Berikut sejumlah fakta tentang penyelanggara acara pernikahan Aisha Weddings yang ramai diperbincangkan:
1. Promosikan nikah muda di usia 12-21 tahun
Aisha Weddings mengajak dan mengkampanyekan pernikahan di usia muda. WO ini menyebut seorang wanita harus menikah di usia 12-21 tahun.
"Semua wanita muslim ingin bertakwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Weddings dalam websitenya.
2. Menawarkan paket nikah siri
Selain mengharuskan pernikahan di usia muda, WO ini juga menawarkan pernikahan secara siri untuk pasangan yang ingin mulai membangun rumah tangga.
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," demikian ditulis Aisha Weddings.
3. Dipolisikan KPAI
Ramainya perbincangan publik tentang Aisha Weddings ikut mengundang perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut KPAI, Aisha Weddings melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menyatakan syarat usia minimal pasangan yang akan menikah adalah 19 tahun.
KPAI juga melaporkan WO tersebut ke polisi atas dugaan telah mempromosikan perkawinan anak.
"KPAI melaporkan dugaan pelanggaran terkait hak anak di Undang-Undang Perlindungan Anak maupun UU Perkawinan," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati, Rabu (10/2/2021) sore.
KPAI meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
4. Website Aishaweddings.com tidak bisa diakses
Berdasarkan pantauan Padangkita.com pada Kamis (11/2/2021) pagi, website milik Aisha Weddings yaitu Aishaweddings.com sudah tidak dapat diakses dan disebutkan situs sedang dalam perbaikan.
"Under Contrustion. It seems we can’t find what you’re looking for. Perhaps searching can help. (Dalam perbaikan. Sepertinya kita tidak bisa menemukan apa yang anda cari. Mungkin pencarian bisa membantu)," demikian tertulis jika kita mengakses laman web tersebut. [try]