Padang, Padangkita.com - Kasus perampokan rumah mewah pengusaha gas elpiji di kawasan Kuranji, Kota Padang akhirnya terungkap. Tiga orang pelaku telah ditangkap polisi. Dua di antarnaya perempuan dan seorang laki-laki.
Perampokan itu sendiri terjadi pada Sabtu (23/10/2021) malam dan baru diketahui pada subuh keesokan harinya, Minggu (24/10/2021). Kasus ini menghebohkan Kota Padang. Sebab, dalam perampokan itu, perampok menghabisi nyawa seorang pemilik rumah.
Berikut sederetan fakta terkait kasus ini yang dirangkum Padangkita.com:
Rapi dan Senyap
Perampokan ini sebetulnya terjadi belum larut malam, yaitu sekitar pukul 21.00 WIB. Dis ekeliling rumah korban masih banyak warga yang lalu lalang karena rumah korban berada di pinggir jalan raya. Sementara itu, juga terdapat sejumlah rumah lainnya di kiri dan kanan rumah korban.
Aksi perampokan ini baru diketahui subuh keesokan harinya. Itupun setelah sekuriti atau satpam di rumah itu melaporkannya ke warga yang kebetulan lewat saat pergi salat subuh. Setelah itu baru dilaporkan ke polisi.
Perampokan dan Pembunuhan
Para perampok tak hanya menggasak harta benda korban. YN, 59 tahun yang merupakan pemilik rumah dinyatakan meninggal dunia dalam insiden ini. Ia ditemukan meninggal di dalam kamarnya dalam kondisi terikat.
Keterangan polisi, YN meninggal karena kehabisan nafas lantaran dibekap pelaku dengan selimut saat berusahan melawan dan berteriak. Polisi telah mengautopsi jenazah korban dan tak ditemukan bekas senjata tajam.
Korban Disekap
Rumah mewah itu dihuni tiga orang, selain YN, ada suaminya, K, 58 tahun, dan juga ibunya, AA, 83 tahun. Kemudian juga ada dua orang lainnya yaitu EN, 23 tahun (asisten rumah tangga), dan RF, 23 tahun (sekuriti).
Seluruh penghuni rumah disekap para komplotan perampok. Mereka diikat dengan tali dan mulut ditutup dengan lakban agar tidak melawan dan berteriak saat mereka menjarah isi rumah.
YN disekap di dalam kamarnya, AA disekap di dalam kamar mandi yang berada di dalam kamarnya, dan K disekap di dalam kamar mandi ruang utama rumah. K mengalami patah tangan karena ditendang sebelum disekap.
Keterlibatan Orang Dalam
Polisi berhasil mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam. Ternyata otak dari kasus ini adalah EN dan RF yang bekerja di rumah tersebut. Hal ini terungkap dari penyelidikan yang dilakukan polisi.
Baca juga: Otak Perampokan Rumah Pengusaha Elpiji di Kuranji Ternyata Pembantu dan Sekuriti
Meski salah satu bukti petunjuk, yaitu rekaman CCTV dibawa kabur oleh para perampok, dari hasil pemeriksaan saksi termasuk EN dan RF, polisi pun berhasil mengungkap kedok mereka.
Salah satu keyakinan polisi bahwa pelakunya adalah EN dan RF dari hasil pemeriksaan ponsel pribadi mereka berdua. Di sana polisi menemukan bukti petunjuk berupa komunikasinya dengan tiga pelaku lainnya.
Sakit Hati dan Ingin Menguasai Harta
Setelah diamankan polisi, EN dan RF pun diperiksa intensif. EN mengaku merampok karena sakit hati dan ingin menguasai harta YN. Perempuan asal Palembang Sumatra Selatan (Sumsel) ini sering dimarahi oleh YN saat bekerja sebagai asisten rumah tangga. Bahkan ia mengaku kerap mendapatkan kata-kata kasar dari YN.
Karena itulah EN mengajak RF untuk bersekongkol merampok barang berharga milik majikannya. Berdua mereka menyusun skenario perampokan itu hingga tiba waktu eksekusi perampokan.
Dibantu Saudari dari Kampung
EN ternyata berasal dari Muara Dua, Kota Palembang, Sumsel. Sebelum melancarkan aksinya, pada Mei 2021 lalu, saat Lebaran Idulfitri, EN pulang kampung ke Muara Dua.
Di sana ia menceritakan kepada R, 42 tahun tentang apa yang ia alami selama bekerja serta rencana untuk merampok majikannya. R pun mencarikan orang untuk membantu adiknya merampok.
Sewa 3 Perampok
Melalui R, EN menyewa tiga orang perampok bayaran sebagai tim eksekutor. Mereka adalah Mada, 28 tahun, Roji Hardani, 47 tahun dan Darwani, 41 tahun. Dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama alias spesialis perampokan.
Baca juga: 3 Perampok Bayaran Asal Sumsel Disewa Otak Pelaku Untuk Eksekusi Perampokan
Ketiga perampok asal Sumsel itu dihubungkan R ke EN dan RF. Seminggu sebelum beraksi mereka pun bertemu di Kota Padang untuk mematangkan aksi perampokan tersebut. Mereka juga sempat makan bersama sebelum perampokan.
Tak Bisa Bawa Pajero Sport
Di rumah korban terdapat dua mobil pribadi, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Hoonda Mobilio. Nah, usai melancarkan aksianya, ketiga perampok bayaran yang disewa EN dan RF sempat kebingungan mau kabur. Mereka mengeincar Pajero Sport, namun tak satupun dari mereka yang bisa mengendarainya.
Akhirnya, mereka meninggalkan mobil mewah itu dan memilik kabur dengan Honda Mobilio. Mereka membawa kabur perhiasan emas, handphone, kartu ATM dan uang tunai korban. Total nilai harta korban yang digasak sekitar Rp500 juta.
“Akting” EN dan RF
Saat perampokan berlangsung, RF berpura-pura salat di bangunan belakang yang terpisah dengan rumah utama. Di sana RF membantu ketiga perampok bayaran untuk masuk melalui pintu yang telah disediakan.
Sementara EN berada di kamar AA yang saat itu tengah memijit AA. Mereka pun ikut disekap namun hanya berpura-pura untuk meyakinkan majikannya. RF dan EN pun mulai melepaskan majikannya saat waktu subuh.
Tim Eksekutor Diburu
Hingga kini polisi masih memburu 3 perampok bayaran. Mereka kabur membawa mobil milik korban ke Sumsel seusai perampokan terjadi. Polresta Padang telah berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk melacak keberadaan ketiga pelaku.
Dalam jumpa pers yang digelar Jumat (5/11/2021) siang, di Mapolresta Padang, Polresta Padang memperlihatkan identitas para perampok bayaran tersebut.
Saat kabur, ketiga eksekutor ini sempat singgah ke kediaman R dan memberi R uang Rp5 juta rupiah sebagai uang tutup mulut dan ucapan terimakasih telah menghubungkan mereka dengan EN dan RF.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Ketiga pelaku yang diringkus polisi akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati.
Pasal itu berbunyi: “Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan hukuman mati.” [mfz/pkt]