Fakta-fakta Konflik AQUA Solok dengan 101 Karyawan yang di-PHK hingga Marahnya Bupati Epyardi

Fakta-fakta Konflik AQUA Solok dengan 101 Karyawan yang di-PHK hingga Marahnya Bupati Epyardi

Salah satu produk Aqua. [Foto: Dok. Aqua]

Padang, Padangkita.com – Konflik atau perselisihan antara PT. Tirta Investama AQUA Solok dengan 101 karyawan yang di-PHK masih belum menemukan titik penyelesaian.

Terbaru, Bupati Solok Epyardi Asda marah-marah di kantor Aqua Solok dan meminta perusahaan memperkerjakan lagi semua karyawan yang telah di-PHK.

Perselisihan antara PT. Tirta Investama AQUA Solok dengan karyawannya tersebut bermula dari tuntuntan karyawan terhadap pembayaran uang lembur. Namun, permintaan itu tak dipenuhi oleh perusahaan, sehingga terjadilah aksi protes karyawan dengan cara mogok kerja.

Nah, semua atau 101 karyawan yang mogok kerja tersebut kemudian di-PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan Aqua. Bukannya kembali berunding mencari titik temu, kedua belah pihak kemudian sama-sama mengadu ke Gubernur Sumatra Barat (Sumbar).

Karyawan yang di-PHK juga mengadu ke DPRD Sumbar, DPRD Kabupaten Solok dan Bupati Solok Epyardi Asda.

Berikut fakta-fakta perjalanan konflik atau perselisihan antara PT. Tirta Investama AQUA Solok dengan 101 karyawannya:

1. Sekitar awal Oktober 2022 para karyawan menuntut PT. Tirta Investama AQUA Solok membayarkan uang lembur yang dinilai telah tertunggak selama 7 tahun sejak 2016 hingga 2022. Namun, perusahaan punya penafsiran lain soal jam lembur.

2. Tirta Investama AQUA Solok menilai tidak ada uang lembur karyawan yang harus dibayarkan, karena yang dituntut karyawan tersebut masuk dalam jam istirahat.

3. Perundingan buntu, para karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok melakukan aksi mogok. Menurut juru bicara karyawan, Fuad Zaki, aksi mogok tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak perusahaan sesuai dengan undang-undang. Aksi mogok pun berlangsung 10-30 Oktober.

4. Namun, kembali terjadi beda penafsiran soal aksi protes yang dilaksanakan melalui mogok kerja. Menurut Kepala Pabrik AQUA Solok, Endro Wibowo mogok kerja karyawan tersebut, tidak sah. Alasannya, proses perundingan atau diskusi soal uang lembur masih berlanjut. Sehingga pada 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan yang tidak masuk kerja selama 7 hari berturut-turut. Isi surat itu menyatakan bahwa mereka (karyawan) telah absen lebih dari tujuh hari.

Menurut Endro, surat itu adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, kata dia, perusahaan telah mengirim surat untuk meminta karyawan yang mogok kembali masuk kerja.

Ia merujuk Pasal 6 (3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003. Jika karyawan tidak hadir selama 7 hari berturut-turut dan sudah dilakukan pemanggilan secara layak 2 kali dalam rentang waktu tujuh hari, dan yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan, maka dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri.

Berdasarkan peraturan itu, PT. Tirta Investama AQUA Solok memberikan hak pengunduran diri kepada karyawan. Sehingga, mulai 19 Oktober 2022, semua atau 101 karyawan tersebut tidak memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan.

5. Pada 31 Oktober 2022, para karyawan melakukan aksi unjuk rasa memprotes PHK oleh perusahaan. Perwakilan karyawan, Fuad Zaki mengatakan, mereka tidak dapat menerima tindakan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.

Sebab, kata dia, mogok kerja yang mereka lakukan sebelumnya adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimanya yang diatur undang-undang. Di antaranya, lanjut dia, perundingan gagal dan pemberitahuan 10 hari sebelum mogok kerja. Kemudian, mogok kerja juga berlangsung tertib dan damai.

Fuad menegaskan, dalam undang-undang dinyatakan, pekerja yang melakukan mogok tidak boleh diberikan sanksi, apalagi di-PHK. Tindakan sahnya PHK, kata Fuad, harus diputus oleh pengadilan.

6. Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama (AQUA) Solok, pada Jumat (4/11/2022).

Dalam pertemuan itu, Mahyeldi meminta para niniak mamak dilibatkan untuk mencari penyelesaian antara perusahaan dengan 101 karyawan yang di-PHK. Selain itu, Mahyeldi juga meminta, perselisihan diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dalam pertemuan tersebut, Mahyeldi mengundang beberapa kepala OPD dari Kabupaten Solok, untuk turut andil menyelesaikan permasalahan tersebut.

Institutional Legal and Legal Kepada Guberernu Mahyeldi Affairs Director PT. Tirta Investama (AQUA) Solok, Luqman Fauzi menjelaskan, perselisihan terjadi karena ada perbedaan perhitungan upah lembur yang berasal dari 2 jam kerja dan 1 jam waktu istirahat.

Pada kesempatan itu ia juga memberikan bantuan sebanyak 350 dus air kemasan Aqua untuk penyelenggaraan acara MTQN Korpri pada 6 - 12 November 2022.

Baca juga: Video Bupati Solok Mengamuk di Kantor Aqua Viral di Medsos, Ternyata Ini Alasannya

7. Kamis (10/11/2022), Bupati Solok Epyardi Asda mendatangi kantor Aqua Solok. Tidak sendiri, Epyardi didampingi oleh sejumlah kepala OPD dan pensehat hukum. Dalam video yang menyebar di sejumlah platformmedia sosial, terlihat Epyardi mengamuk dan marah-marah.

Usut punya usut ternyata kemarahan Epyardi tersulut karena kedatangannya untuk membantu menyelesaikan perselisihan 101 karyawan yang di-PHK dengan perusahaan Aqua, seperti tidak dihargai.

Apalagi kedatangannya juga atas permintaan perusahaan Aqua. Namun, saat tiba di kantor Aqua tidak ada manajemen yang menemui. Dalam video yang viral, Epyardi menyebut tidak dapat menerima tindakan perusahaan yang memecat 101 karyawan yang notabene adalah anak nagari Kabupaten Solok.

Ia juga menyinggung soal keberadaan Aqua di daerah yang dipimpinnya telah memperoleh keuntungan bagi perusahaan tersebut. Sehingga, ia meminta pihak Aqua kembali mempekerjakan 101 karyawan yang dipecat. Apalagi, kata Epyardi, semua karyawan yang dipecat dan anak nagari Kabupaten Solok yang bekerja di perusahaan Aqua itu, hanya sebagai buruh atau karyawan biasa.

8. Usai pertemuan dengan pihak Aqua, sebagaimana video yang tersebar di media sosial, Bupati Epyardi menyebut bahwa perusahaan hanya menyetujui untuk mempekerjakan 66 dari 101 karyawan yang di-PHK. Ia berjanji akan terus memperjuangkan 35 karyawan yang belum disetujui untuk kembali dipekerjakan.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Minta Niniak Mamak Dilibatkan Selesaikan Masalah Karyawan dan AQUA Solok

Namun, menurut perwakilan karyawan, Fuad Zaki hingga hari ini belum ada satupun dari 101 karyawan yang di-PHK, masuk kerja. Menurut dia, penjelasan Bupati Epyardi sebagaimana video yang beredar adalah tawaran dari manajemen Aqua. Tawaran tersebut, kata Fuadi ditolak oleh Bupati Epyardi.

Bupati Epyardi meminta semua atau 101 karyawan yang di-PHK dipekerjakan lagi oleh pihak Aqua. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Wagub Vasko Beri Bantuan Rp25 Juta untuk Keluarga yang Rumahnya Kebakaran di Solok
Wagub Vasko Beri Bantuan Rp25 Juta untuk Keluarga yang Rumahnya Kebakaran di Solok
Safari Ramadan ke Masjid Al Ihsan Salayo Tanang, Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Rp70 Juta
Safari Ramadan ke Masjid Al Ihsan Salayo Tanang, Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Rp70 Juta
Singgah Sahur, Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Keluarga Nuraniah
Singgah Sahur, Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Keluarga Nuraniah
Kini Guru Honorer di Jorong Cubadak Kabupaten Solok Ini Punya Motor, Hadiah dari Andre Rosiade
Kini Guru Honorer di Jorong Cubadak Kabupaten Solok Ini Punya Motor, Hadiah dari Andre Rosiade
Polsek Lembah Gumanti Bina Remaja Pelaku Tawuran dan Balap Liar, Dukung Program Zero Kriminalitas
Polsek Lembah Gumanti Bina Remaja Pelaku Tawuran dan Balap Liar, Dukung Program Zero Kriminalitas
Andre Rosiade Resmikan Penyalaan Listrik di Jorong Aia Abu Kabupaten Solok
Andre Rosiade Resmikan Penyalaan Listrik di Jorong Aia Abu Kabupaten Solok