Padang, Padangkita.com - Pasangan Fakhrizal-Genius Umar yang akan maju pada Pilkada Sumbar 2020 lewat jalur independen, memutuskan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. Alasan gugatan pasangan ini, KPU diduga telah melakukan pelanggaran pada proses verifikasi faktual, sehingga dukungan Fakhrizal-Genius Umar banyak yang dinyatakan tidak sah.
Gugatan sengketa pemilu ini akan diajukan Fakhrizal-Genius ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Pasangan Fakhrizal-Genius menuding ada upaya sistematis dan masif untuk menggagalkan mereka bertarung pada Pilkada serentak Desember mendatang.
"Kami telah menyiapkan laporan pelanggaran dan laporan sangketa, dan akan kita layangkan ke Bawaslu dan DKPP besok (28/7/2020) agar ini dapat diusut tuntas. Bahkan akan kita persiapkan laporan untuk KPU RI," ujar Fakhrizal didampingi Genius di posko pemenangan Fakhrizal-Genius di Padang, Senin (27/7/2020).
Upaya untuk menjegal itu, kata Fakhrizal terlihat pada proses verifikasi faktual dukungan yang telah dilakukan oleh KPU Sumbar. Dalam proses itu, lanjut Fakhrizal, ada beberapa kejanggalan yang terjadi, seperti banyaknya data pendukung yang tidak ditemukan dan dinyatakan sebagai TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Setelah pihaknya melakukan penelusuran, ternyata pada saat melakukan verifikasi, tim verifikator KPU hanya mendatangi pendukungnya sebanyak satu kali. Jika pada saat didatangi itu pendukungnya tidak di lokasi, maka akan dikategorikan sebagai TD (Tidak Ditemukan).
Baca juga: KPU Sumbar Siapkan 450 Petugas Verifikasi Berkas Perbaikan Fakhrizal-Genius
Selain itu, lanjut dia, pendukung yang berada di daerah pemekaran tidak diverifikasi, sehingga langsung dikategorikan sebagai TMS. Berikutnya, RT dan RW yang ikut sebagai pendukung, juga langsung dinyatakan sebagai TMS.
"Sekarang yang TD itu dijadikan TMS semua," kata Fakhrizal.
Selain akan melakukan gugatan, tim Fakhrizal-Genius juga tidak akan menyerahkan hasil perbaikan atau tanbahan dukungan yang sebetulnya telah disiapkan.
Tindakan ini, kata Fakhrizal, sejalan dengan sikap mereka yang tak mengakui hasil rapat pleno KPU yang banyak sekali menggugurkan dukungan mereka.
Sebelumnya, tim Fakhrizal-Genius telah menyerahkan dukungan sebanyak 336.657 kepada KPU Sumbar. Jumlah dukungan ini lebih banyak dari syarat minimal yang ditetapkan KPU, yakni sebanyak 316.051 dukungan.
Baca juga: Pleno Dukungan Calon Independen 20 Juli, Izwaryani: Kurang, Perbaiki 3 Hari
Setelah KPU melakukan verifikasi faktual, dukungan Fakhrizal-Genius hanya 130.258 yang dianggap sah, sehingga pasangan ini harus mencari tambahan baru sebanyak 185.793 dukungan lagi.
"Untuk perbaikan, kita sudah persiapkan sebanyak 200.000 pendukung lagi, sudah bisa kita serahkan," kata Fakhrizal.
Namun, lanjut dia, setelah timnya mempersiapkan cadangan dukungan sebanyak 200.000 lebih itu, ternyata KPU Sumbar menetapkan pendukung yang TD sebagai TMS, sehingga pihaknya harus mencari lagi 371.586 dukungan baru.
"Yang tadinya kita TMS 80.000 lebih, kita kalikan dua, totalnya 160.000 lebih, dan telah kita persiapkan (perbaikan). Tapi yang TD itu dinyatakan TMS, otomatis kita harus kali dua lagi, jadi kita harus mengumpulkan 371.000 kurang lebih," tutur Fakhrizal.
Dengan angka sebesar itu, dia menyatakan tidak akan menyerah hasil perbaikan yang telah dipersiapkannya, karena sudah jelas tidak akan memenuhi syarat.
Sementara itu, batas akhir penyerahan itu adalah hari ini, Senin (27/7/2020), yang dibuka oleh KPU Sumbar hingga pukul 00.00 WIB nanti. Penyerahan syarat perbaikan dukungan telah dibuka KPU sejak Sabtu (25/7/2020) lalu.
"Kita tidak antar, meski 1 juta dukungan kalau seperti ini tidak akan mencukupi," kata Fakhrizal. [mfz/pkt]