Padang, Padangkita.com - Era Purnama Sari, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang periode 2015-2018 yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meraih Anugerah SK Trimurti Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Penghargaan itu diumumkan dan diserahkan pada malam pergantian tahun ke-27 Aji yang digelar secara virtual, Sabtu (7/8/2021).
Diketahui, SK Trimurti merupakan anugerah yang diberikan khusus kepada perempuan yang berdedikasi dalam memperjuangkan isu Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi, termasuk kebebasan berekspresi.
Penghargaan itu juga merupakan bagian dari bentuk penghormatan terhadap perjuangan perempuan mendorong kesetaraan gender, termasuk di media.
SK Trimurti Award juga sekaligus mengenang pahlawan nasional perempuan yang juga merupakan seorang jurnalis, Soerastri Karma (SK) Trimurti. Anugerah ini telah digagas AJI sejak 2008.
Koordinator SK Trimurti Award 2021, Evi Marianai melalui keterangan tertulisnya yang diterima Padangkita.com mengatakan, bahwa Era Purnama Sari layak mendapatkan anugerah tersebut.
"Aktivis perempuan kelahiran 3 Mei 1987 ini memiliki rekam jejak panjang dalam advokasi isu HAM. Penyakit yang diidapnya juga tak menyurutkan semangatnya untuk terlibat dalam advokasi soal kebebasan berekspresi dan menyuarakan perlindungan perempuan melalui kampanye pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual," ujar Evi.Dewan juri SK Trimurti Award 2021, kata Evi, menilai bahwa Era Purnama Sari memiliki reputasi yang baik, rekam jejak yang kuat dalam advokasi HAM.
"Semangatnya, dan juga keberaniannya, juga bisa dikategorikan lebih dari rata-rata. Pertimbangan inilah yang membuat juri memilihnya sebagai pemenang penghargaan dari AJI yang dimaksudkan untuk mengenang legenda jurnalis dan aktivis perempuan SK Trimurti," ungkapnya.
Dewan juri SK Trimurti Award 2021 tersebut, yaitu Abdul Manan, Ketua Majelis Etik Nasional AJI Indonesia, Ni Nengah Budawati, Pendiri LBH Bali Women Crisis Centre, Siti Mazuma, Direktur LBH Apik Jakarta.
"Era Purnama Sari layak menerima penghargaan ini karena konsistensi, kegigihan dan keberaniannya dalam memperjuangkan HAM. Tekanan dan intimidasi juga tak menyurutkannya, yang ia tunjukkan misalnya saat membela petani Jambi yang dikriminaliasi pada 2019 lalu," tulis dewan juru dalam pertimbangan mereka.
Selain itu, pertimbangan dewan juri memilih Era karena kanker yang dideritanya juga tak menyurutkan semangatnya untuk terilbat dalam sejumlah advokasi.
"Penghargaan ini diharapkan menginspirasi yang lain untuk memiliki semangat luar biasa dan tak kenal takut dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan," kata para dewan juri.
Komitmen Pada Isu HAM Sejak Kuliah
Perjuangan Era Purnama Sari dalam membela HAM sudah ia jalani sejak di bangku perkuliahan. Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK) turut berpengaruh besar terhadap Era.
Era juga sudah dikenal vokal sejak jadi mahasiswa, bahkan hingga saat ini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Advokasi YLBHI.
Selain itu, Era juga kerap mendapat intimidasi dari berbagai kalangan. Dalam rilis yang diterima Padangkita.com, dewan juru menyebutkan bahwa mereka juga mendapatkan informasi bahwa Era juga pernah diintimidasi saat membela petani Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang diadili karena terlibat konflik lahan dengan PT Wira Karya Sakti, anak perusahaan Sinarmas Group di Pengadilan Negeri Jambi tahun 2019.
Lalu, Era dievakuasi agar terhindar dari amukan massa. Era juga diserang secara personal dengan tudingan perselingkuhan.Agustus 2020, Era diagnosa mengidap kanker payudara, sehingga harus menjalani operasi dan kemoterapi. Namun, perjuangan Era tak terhenti, ia tetap terlibat dalam sejumlah kegiatan advokasi.
Diketahui, penghargaan SK Trimurti terhadap Era Purnama Sari melalui proses panjang, Era tepilih dari 21 calon yang diajukan.
Dari puluhan calon itu, dewan juri juga telah mengecek rekam jejak dan integritas masing-masing calon, menguji karya atau tindakan yang dilakukan, serta menakar risiko yang dihadapi atas aktivitasnya tersebut.
Baca juga: Sidang Gugatan ke Gubernur Sumbar, LBH Padang Ajukan 30 Bukti
"Akumulasi dari informasi itulah yang menjadi pertimbangan Dewan Juri dalam memilih pemenang penghargaan ini," tertulis di rilis yang diterima Padangkita.com. [zfk]