Jakarta, Padangkita.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk terus melakukan evaluasi rutin minimal 14 hari sekali guna memastikan daerah tersebut dapat menerapkan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam Peraturan nomor 440-380 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru aman Covid-19 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pemerintah daerah.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan, terdapat 6 syarat bagi suatu daerah untuk menerapkan aman Covid-19. Pertama, penularan di wilayahnya bisa dikendalikan.
Kedua, kapasitas sistem kesehatan yang ada mulai dari rumah sakit, sampai peralatan medis sudah mampu melakukan indentifikasi, isolasi, pengecekan, pelacakan hingga mampu melakukan karantina orang yang terinfeksi.
Ketiga, mampu menekan resiko wabah virus corona dalam wilayahnya. Keempat, penerapan protokol kesehatan dalam melakukan aktifitas kerja melalui penerapan jaga jarak, fasilitas cuci tangan, dan etika pernapasan (memakai masker).
Kelima, mampu mengendalikan risiko kasus dari pembawa virus yang masuk ke wilayahnya. Keenam, memberikan kesempatan, masukan, dan dilibatkan dalam proses masyarakat yang produktif.
Tito, dalam pedoman tersebut, juga menjelaskan ruang lingkup pedoman yang berisi tahapan dan langkah-langkah dalam proses pengurangan dan pemulihan ekonomi bagi pemerintah daerah.
Baca juga: Wishnutama Terapkan Konsep CHS dalam Protokol New Normal Pariwisata
Ruang lingkup tersebut terdiri dari pemetaan kondisi penyebaran infeksi virus dan pemetaan kondisi pandemi suatu daerah.
Kedua kesiapan pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan corona, ketiga yaitu persiapan masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dalam Covid-19.
Selain itu, dalam pedomam tersebut Tito juga melakukan pemetaan daerah yang terdiri dari beberapa indikator.
Mulai dari kondisi epidemologis, kemampuan daerah dalam menangangi kasus Covid-19, penelusuran daerah untuk menelusuri pasien ODP, PDP, serta orang yang dimakamkan dalam protokol kesehatan.
Dalam menentukan pemetaan epidemologis, menurut Tito terdapat tiga kategori, yaitu hijau, kuning, dan merah. Merinci status zona diukur dari grafik kasus positif, jumlah ODP/PDP, jumlah kematian, dan tingkat penularan langsung ke petugas kesehatan selama 14 hari terakhir.
Daerah akan dinilai dan diberi skor untuk menentukan predikat status zona. Jika daerah yang mendapat skor 60-75 sesuai peraturan tersebut akan berpredikat status zona merah. Selanjutnya, jika skor 80-95 daerah akan jadi zona kuning. Sementara zona hijau adalah daerah yang meraih skor sempurna 100.
Daerah juga akan dinilai dari penanganan kesehatan masyarakat yang diukur dari ketersedian alat kesehatan hingga pelindung tenaga medis.
Jika suatu daerah mendapatkan nilai 850-1.000 memiliki respon paling tinggi. Namun jika daerah memiliki nilai 500-850 bepredikat sedang. Selanjutnya daerah yang mengumpulkan skor kurang dari 500 akan dinilai sebagai daerah yang punya respons rendah.
Kemampuan pemerintah daerah juga akan diperhitungkan. Mulai dari kontak pasien, ODP, PDP, hingga terindentifikasi Covid-19. Kemudian daerah sudah dianggap memiliki kempuan tanggap Covid-19 dengan capaian skor 400. Sementara skor 300-375 dalam kategori respon sedang dan dibawah itu memiliki capaian rendah. [*/try]