Jakarta, Padangkita.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi untuk kepala daerah dalam menegakkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Dalam Instruksi tersebut dijelaskan adanya sejumlah peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk penanganan pandemi Covid-19. Peraturan tersebut dapat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.
Berdasarkan peraturan perundangan-undangan tersebut Mendagri menginstruksikan sedikitnya enam poin yang tertuang dalam Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dikutip dari salinan instruksi Mendagri tersebut, berikut enam poin dari Tito untuk gubernur dan bupati/wali kota:
KESATU: Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
Baca juga: Instruksi Mendagri: Kepala Daerah yang Langgar Prokes Bisa Diberhentikan
KEDUA: Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak ada hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
KETIGA: Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
KEEMPAT: Bahwa sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:
a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: "menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan"
b. Pasal 78:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keteranagan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang memberikan dokumen; dan/atau
i. Mendapatkan sanksi pemberhentian.
KELIMA: Berdasarkan instruksi pada Diktum KEEMPAT, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
KEENAM: Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. [try]