Jakarta, Padangkita.com - Pengesahan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (UU P2APBN) dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (12/9/2023) masih menyisakan sejumlah catatan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Edhie Baskoro menyampaikan pokok-pokok hasil pembahasan RUU P2APBN dalam Laporan Badan Anggaran DPR RI mengenai Hasil Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas RUU P2APBN 2022.
“Pada kesempatan ini kami hanya menyampaikan beberapa pendapat dan catatan dari pendapat mini fraksi-fraksi sebagai sikap akhir fraksinya yang disampaikan di Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI terhadap RUU P2APBN TA 2022,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Terdapat beberapa sorotan dalam masing-masing tanggapan mini fraksi pada Pembicaraan Tingkat I RUU P2APBN yang diselenggarakan pada 7 September 2023 lalu. Antara lain adalah tindak lanjut dari 16 temuan/rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, kualitas penggunaan APBN, serta utang negara.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berpendapat Pemerintah harus segera menindak lanjuti 16 temuan BPK terkait permasalahan kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, memastikan penyelesaiannya, mengambil tindakan penegakan hukum yang diperlukan dan memastikan agar tidak terjadi kembali pada APBN Tahun Anggaran berikutnya.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa Pemerintah harus menindaklanjuti upaya kebijakan dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBN dengan sungguh-sungguh. Sehingga, hal itu memberikan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, pengelolaan yang efektif dan efisien serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
Pelaksanaan APBN yang berkualitas tersebut harus ditunjukkan dengan belanja yang semakin produktif, tepat manfaat, tepat sasaran, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mempermudah kehidupan rakyat, memperkuat ekonomi nasional dan tata kelola yang efisien.
Fraksi Partai Golongan Karya mendorong Pemerintah untuk memperbaiki sIstem dan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha agar mampu mengoptimalkan potensi perpajakan sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan nasional.
Fraksi Partai Golkar juga meminta komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan Panja sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mendorong Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kualitas penganggaran dan realisasi Dana Transfer ke Daerah dalam mengakselarasi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas di daerah dan peningkatan pencapaian indikator kesejahteraan yang lebih optimal.
Fraksi Partai Nasional Demokrat berpendapat bahwa Pemerintah perlu melakukan kajian dan penelitian yang komprehensif terkait besaran Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang efektif dan efisien. Hal itu dalam menjembatani keperluan pemanfaatan anggaran tersebut sebagai fiscal buffer sekaligus memperhitungkan opportunity cost terutama bagi sisa anggaran yang dibiayai oleh utang.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berpendapat bahwa Pemerintah perlu meningkatkan value for money dalam belanjanya dan memprioritaskan anggaran yang berbasis hasil (result based). Sehingga setiap rupiah uang yang dikeluarkan oleh negara benar-benar berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan.
Selain itu, Fraksi PKB beranggapan bahwa Pemerintah harus menghitung dengan sungguh-sungguh terkait kebijakan harga BBM, karena pengaruhnya yang signifikan terhadap tingkat kemiskinan. Pemerintah harus membuat kebijakan energi yang terukur, agar tidak menggagalkan usaha untuk penanggulangan kemiskinan.
Fraksi Partai Demokrat meminta agar Pemerintah dapat segera menindaklanjuti 16 temuan dan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP.
Fraksi Partai Demokrat telah memberikan 13 rekomendasi dan 7 catatan kritis, untuk mengingatkan agar dana, efisiensi dan efektifitas program kebijakan APBN tahun berikutnya agar bisa menjadi lebih sehat, tepat guna, dan dapat mengurangi angka pengangguran, stunting, dan kemiskinan ekstrem. Serta pelaksanaan kebijakannya berbasis keadilan dan kesejahteraan rakyat luas. Pada aspek perpajakan, agar sistem dan tata kelola diperbaiki menjadi lebih efektif.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan 26 catatan. Salah satunya yaitu Fraksi PKS mengingatkan Pemerintah agar terus memperbaiki kinerja transparansi fiskal ke depan. Terdapat satu kriteria di Pilar Analis dan Manajemen Risiko Fiskal dalam level basic, tujuh kriteria di Pilar Manajemen Pendapatan Sumber Daya dalam level basic, dan satu kriteria dalam level tidak dinilai (not assessed).
Fraksi Partai Amanat Nasional mendorong Pemerintah untuk menyusun roadmap kebijakan utang Pemerintah jangka Panjang. Hal itu dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan dari utang dan memitigasi risiko yang akan terjadi.
Selain itu, Fraksi PAN mendorong Pemerintah segera mengevaluasi efektivitas Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Elektronik (e-RDKK) dan memverifikasi petani yang belum mendapatkan subsidi pupuk.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta Pemerintah agar selalu mewaspadai nilai utang yang semakin meningkat. Pemerintah harus konsisten mengendalikan pembiayaan utang melalui pertumbuhan ekonomi yang tinggi guna meningkatkan pendapatan dan efisiensi dari sisi belanja Pemerintah, optimalisasi sumber pembiayaan kreatif, dan optimalisasi SAL untuk mengendalikan pembiayaan utang.
Baca juga: Setujui Pagu Sementara Kemendikbudristek Rp97,7 Triliun, Komisi X Sampaikan 8 Rekomendasi
Dalam laporannya, Edhie Baskoro juga menyampaikan bahwa dari 9 fraksi yang ada di Badan Anggaran DPR RI, sebanyak 8 fraksi memberikan persetujuan sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyetujui atau menerima dengan catatan (minderheids nota) RUU P2APBN TA 2022 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. [*/pkt]
Baca berita Nasional terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.