Simpang Empat, Padangkita.com - Jajaran Tim Opsnal Sat Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) menangkap seorang laki-laki berinisial I, 35 tahun yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di tempat usaha laundrynya.
I ditangkap saat berada di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Senin (23/8/2021) malam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Eri Yanto mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku.
"Benar, kita semalam mengamankan satu orang tersangka yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di dalam salah satu tempat usaha laundry," ujar Eri.
Penangkapan pelaku itu, jelas Eri, juga disaksikan langsung kepala jorong setempat. "Setelah kita dapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, maka kita lakukan penangkapan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong dan ketua pemuda setempat," ungkapnya.
Lalu, kata Eri, pelaku digelaedah. "Hasil penggeldahan, ditemukan dompet yang diduga berisikan sabu. Kemudian pelaku diinterogesi dan mengakui bahwa itu adalah miliknya," paparnya.
Dari tangan pelaku, ucap Heri, polisi juga menyita satu paket sedang narkotika jenis Sabu, tiga paket kecil narkotika jenis sabu, satu unit telepon seluler merek Oppo A5 20, satu dompet kain berwarna oranye serta uang tunai senilai Rp880 ribu.
Baca juga: Polres Pasaman Barat Menangkap Seorang Pria yang Diduga Pengedar Narkoba
"Tersangka kita amankan di Mapolres Pasbar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Eri. [zfk]